Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dekan Tersangka Pelecehan Seksual Belum Nonaktif, Unri: Tunggu Kemendibud

Reporter

image-gnews
Universitas Riau. unri.ac.id
Universitas Riau. unri.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Riau masih menunggu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Surat Tim Pendampingan Rektor agar bisa memeriksa Dekan FISIP Syafri Harto. Syafri merupakan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

“Untuk melakukan pemeriksaan itu, rektor menyampaikan (permohonan) Tim Pendampingan Rektor untuk pemeriksaan SH kepada pihak Kemendikbudristek,” kata Kepala Sub Bagian Humas Universitas Riau Rioni Imron kepada Tempo, Selasa, 30 November 2021.

Rioni menjelaskan pada 24-25 November 2021, rektor menugaskan Koordinator Bidang Kepegawaian UNRI untuk berkoordinasi serta mengirimkan dokumen permohonan Tim Pendampingan Rektor dalam pemeriksaan Syafri Harto ke Kemendikbudristek.

Dokumen ini, kata Rioni, adalah upaya Rektor Unri selaku atasan langsung Syafri Harto untuk masuk ke tahap pemeriksaan dan pengambilan kebijakan administratif terhadap Dekan FISIP tersebut. 

Menurut Rioni, rektor telah mengusulkan nama-nama tim pendamping dari unsur pimpinan yang menangani urusan akademik, kepegawaian, kemahasiswaan, serta pengawasan. 

Nantinya, Tim Pendamping Rektor bersama Kemendikbudristek akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap Syafri. Tujuannya untuk mengambil kebijakan melalui rekomendasi yang dihasilkan, berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

“Rektor nanti yang menetapkan sesuai dengan aturan yang terkait penonaktifan,” ujar Rioni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Unri saat ini belum dapat menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto menuturkan langkah itu diambil karena kampus mengikuti tiga aturan pemerintah. Ketiga aturan itu ialah Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 Tahun 2017 tentang Statuta Unri.

Sujianto menjelaskan berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri sipil bisa dihentikan sementara apabila ditahan. Dengan demikian, Rektor Unri bisa mengambil keputusan soal status Syafri. Namun, penyidik Polda Riau tidak menahan Syafri kendati telah ditetapkan jadi tersangka dan berkas perkara pelecehan seksual sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca juga: Hindari Pelecehan Seksual, KPAI Minta Orang Tua Dampingi Anak Main Game Online

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

20 jam lalu

Mumaya Kogoya (kiri) dan anaknya Melfin Melelen menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis 27 Agustus 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP dalam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia usia 6-21 tahun diresmikan sejak tahun 2014 silam. ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

1 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

1 hari lalu

Ilustrasi plagiat
Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

5 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

6 hari lalu

Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.


Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

6 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

Unas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

6 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

7 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.