TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Riau masih menunggu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Surat Tim Pendampingan Rektor agar bisa memeriksa Dekan FISIP Syafri Harto. Syafri merupakan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
“Untuk melakukan pemeriksaan itu, rektor menyampaikan (permohonan) Tim Pendampingan Rektor untuk pemeriksaan SH kepada pihak Kemendikbudristek,” kata Kepala Sub Bagian Humas Universitas Riau Rioni Imron kepada Tempo, Selasa, 30 November 2021.
Rioni menjelaskan pada 24-25 November 2021, rektor menugaskan Koordinator Bidang Kepegawaian UNRI untuk berkoordinasi serta mengirimkan dokumen permohonan Tim Pendampingan Rektor dalam pemeriksaan Syafri Harto ke Kemendikbudristek.
Dokumen ini, kata Rioni, adalah upaya Rektor Unri selaku atasan langsung Syafri Harto untuk masuk ke tahap pemeriksaan dan pengambilan kebijakan administratif terhadap Dekan FISIP tersebut.
Menurut Rioni, rektor telah mengusulkan nama-nama tim pendamping dari unsur pimpinan yang menangani urusan akademik, kepegawaian, kemahasiswaan, serta pengawasan.
Nantinya, Tim Pendamping Rektor bersama Kemendikbudristek akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap Syafri. Tujuannya untuk mengambil kebijakan melalui rekomendasi yang dihasilkan, berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Rektor nanti yang menetapkan sesuai dengan aturan yang terkait penonaktifan,” ujar Rioni.
Unri saat ini belum dapat menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto menuturkan langkah itu diambil karena kampus mengikuti tiga aturan pemerintah. Ketiga aturan itu ialah Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 Tahun 2017 tentang Statuta Unri.
Sujianto menjelaskan berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri sipil bisa dihentikan sementara apabila ditahan. Dengan demikian, Rektor Unri bisa mengambil keputusan soal status Syafri. Namun, penyidik Polda Riau tidak menahan Syafri kendati telah ditetapkan jadi tersangka dan berkas perkara pelecehan seksual sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Baca juga: Hindari Pelecehan Seksual, KPAI Minta Orang Tua Dampingi Anak Main Game Online
FRISKI RIANA