TEMPO.CO, Jakarta - Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. "Iya ada penangkapan di Luwu Timur," kata Rusdi, Rabu, 1 Desember 2021.
Dua terduga teroris tersebut berinisial M alias AA yang ditangkap Jumat, 26 November 2021 di Kelurahan Pasi, Kabupaten Luwu Timur. Lalu berikutnya M alias AB yang diringkus Rabu, 24 November 2021 di Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
"Keduanya anggota kelompok JI," ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
Sebelumnnya, Densus 88 menangkap 3 terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah di wilayah Bekasi pada 16 November 2021. Ketiganya ialah Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Farid Okbah dan Zain An Najah ditangkap karena keterlibatannya sebagai dewan syariah lembaga pendanaan JI, yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurahman Bin Auf (LAM BM ABA).
Sedangkan Anung Al Hamad bagian dari pendiri Perisai Nusantara Emas. Organisasi tersebut merupakan bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah yang berperan sebagai lembaga advokasi bagi anggota JI yang berhadapan dengan hukum.
Dalam operasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme, kini Densus 88 telah mengarah kepada otak pendanaan dan penggerak kelompok teroris JI. Selain di Bekasi, Densus 88 juga telah menangkap sejumlah pengurus lembaga pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah yang ada di wilayah Jawa Barat, Medan, Lampung dan Jakarta.
Baca juga: Jaringan Jamaah Islamiyah Disebut Bisa Kumpulkan Dana Belasan Miliar