TEMPO.CO, Medan - Seorang tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bernama Hendra Syahputra meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu 24 November 2021. Kematian Hendra diduga akibat penganiayaan di dalam sel. Hendra Syahputra berstatus tahanan sejak Jumat, 12 November 2021 dalam perkara dugaan pelecehan seksual kepada remaja perempuan.
Kuasa hukum keluarga Hendra, Sumantri mencurigai adanya penganiayaan terhadap Hendra di rumah tahanan. Saat ini, keluarga masih menunggu hasil visum kematian Hendra Syahputra.
"Kami akan meminta berita acara pemeriksaan Hendra Syahputra ke Polrestabes dan menuggu hasil visum RS Bhayangkara. Dugaan sementara, Hendra Syahputra meninggal karena penganiayaan," ujarnya, kepada Tempo, Kamis 25 November 2021. Keluarga almarhum Hendra, sambung Sumantri, akan membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut, siang ini.
Ia menyebut akan membuat laporan ke Direktorat Kiminal Umum untuk kasus penganiayaan berujung kematian dan laporan ke Direktorat Profesi Pengamanan (Propam) untuk dugaan keterlibatan anggota polisi. "Siang ini usai meminta berita acara pemeriksaan Hendra di Polrestabes, saya dan keluarga akan ke Polda Sumut," ujar Sumantri.
Kerabat Hendra, Rudi Suwaren membeberkan kronologi kasus yang menimpa Hendra Syahputera. Hendra dilaporkan warga Komplek Griya IV Permata, Tanjung Anom, Deli Serdang ke Kantor Kepolisian Sektor Pancur Batu atas tuduhan pencabulan. "Besan saya Hendra Syahputra dituduh melalukan pencabulan kepada anak perempuan yang datang bertandang ke rumah mereka pada, Kamis malam,11 November 2021." kata kata Rudi kepada Tempo, Kamis 25 November 2021.
Tuduhan pencabulan yang dilakukan Hendra, tutur Rudi, bermula saat teman putri Hendra yang juga tetangga di Komplek Griya IV Permata, dirangkul oleh Hendra saat akan masuk ke dalam rumah Hendra. Anak perempuan tersebut teman bermain putri Hendra yang berusia sekitar 15 tahun. "Tidak ada perbuatan asusila. Namun orang tua si anak dan warga Komplek Griya IV Permata melaporkan Hendra ke Kantor Polsek Pancur Batu. Namun Polsek Pancur Batu, melimpahkan perkara tersebut ke Polrestabes Medan keesokan harinya dan menetapkan Hendra sebagai tersangka," kata Rudi.
Selama proses penahanan, ujar Rudi, Hendra beberapa kali meminta sejumlah uang kepada keluarganya. "Pernah di transfer Rp 500 ribu dan Rp 200 ribu. Semua bukti transfernya ada disimpan keluarga. Terakhir sebelum kematian Hendra, dia sempat meminta di transfer uang Rp 5 juta. Ada juga pengakuan Hendra, disiksa di dalam sel," ujar Rudi.
Keluarga, ujar Rudi menerima kabar dari Polrestabes, Hendra dibawa ke RS Bhayangkara Medan, Selasa 23 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat keluarga datang membesuk, Hendra masih hidup. Namun keluarga menemukan sejumlah luka lebam di wajahnya. "Sekitar pukul 22. 30 WIB keluarga menerima kabar, Hendra meninggal. Esok harinya kami minta kuasa hukum ke rumah sakit memastikan penyebab kematian Hendra," ujar Rudi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Komisaris Muhammad Firdaus mengakui Hendra Syahputra dianiaya di dalam sel. Namun, ia memastikan tidak ada keterlibatan anggotanya dalam peristiwa tersebut.
"Kami sudah periksa enam orang yang menganiaya HS yakni tahanan berinisial TR, WS, J, NP, HS dan HM. Ke enam pelaku penganiayaan adalah tahanan satu sel dengan HS," kata Firdaus kepada Tempo, Kamis 25 November 2021.
Dari hasil pemeriksaan ke enam pelaku, ujar Firdaus, motif penganiayaan dilatarbelakangi permintaan sejumlah uang kepada HS. "Para pelaku penganiayaan ingin mendapat keuntungan dari HS dan meminta HS menghubungi keluarganya. Permintaan uang kepada HS bukan atas perintah anggota kepolisian, itu atas inisiatif ke enam pelaku sebagai sesama tahanan," ujar Firdaus.
SAHAT SIMATUPANG
Baca: IPW Desak Polres Malang Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan