Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahanan Polrestabes Medan Tewas, Keluarga Korban Duga Ada Penganiayaan

image-gnews
Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Seorang tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bernama Hendra Syahputra meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu 24 November 2021. Kematian Hendra diduga akibat penganiayaan di dalam sel. Hendra Syahputra berstatus tahanan sejak Jumat, 12 November 2021 dalam perkara dugaan pelecehan seksual kepada remaja perempuan.

Kuasa hukum keluarga Hendra, Sumantri mencurigai adanya penganiayaan terhadap Hendra di rumah tahanan. Saat ini, keluarga masih menunggu hasil visum kematian Hendra Syahputra.

"Kami akan meminta berita acara pemeriksaan Hendra Syahputra ke Polrestabes dan menuggu hasil visum RS Bhayangkara. Dugaan sementara, Hendra Syahputra meninggal karena penganiayaan," ujarnya, kepada Tempo, Kamis 25 November 2021. Keluarga almarhum Hendra, sambung Sumantri, akan membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut, siang ini.

Ia menyebut akan membuat laporan ke Direktorat Kiminal Umum untuk kasus penganiayaan berujung kematian dan laporan ke Direktorat Profesi Pengamanan (Propam) untuk dugaan keterlibatan anggota polisi. "Siang ini usai meminta berita acara pemeriksaan Hendra di Polrestabes, saya dan keluarga akan ke Polda Sumut," ujar Sumantri.

Kerabat Hendra, Rudi Suwaren membeberkan kronologi kasus yang menimpa Hendra Syahputera. Hendra dilaporkan warga Komplek Griya IV Permata, Tanjung Anom, Deli Serdang ke Kantor Kepolisian Sektor Pancur Batu atas tuduhan pencabulan. "Besan saya Hendra Syahputra dituduh melalukan pencabulan kepada anak perempuan yang datang bertandang ke rumah mereka pada, Kamis malam,11 November 2021." kata kata Rudi kepada Tempo, Kamis 25 November 2021. 

Tuduhan pencabulan yang dilakukan Hendra, tutur Rudi, bermula saat teman putri Hendra yang juga tetangga di Komplek Griya IV Permata, dirangkul oleh Hendra saat akan masuk ke dalam rumah Hendra. Anak perempuan tersebut teman bermain putri Hendra yang berusia sekitar 15 tahun. "Tidak ada perbuatan asusila. Namun orang tua si anak dan warga Komplek Griya IV Permata melaporkan Hendra ke Kantor Polsek Pancur Batu. Namun Polsek Pancur Batu, melimpahkan perkara tersebut ke Polrestabes Medan keesokan harinya dan menetapkan Hendra sebagai tersangka," kata Rudi.

Selama proses penahanan, ujar Rudi, Hendra beberapa kali meminta sejumlah uang kepada keluarganya. "Pernah di transfer Rp 500 ribu dan Rp 200 ribu. Semua bukti transfernya ada disimpan keluarga. Terakhir sebelum kematian Hendra, dia sempat meminta di transfer uang Rp 5 juta. Ada juga pengakuan Hendra, disiksa di dalam sel," ujar Rudi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keluarga, ujar Rudi menerima kabar dari Polrestabes, Hendra dibawa ke RS Bhayangkara Medan, Selasa 23 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat keluarga datang membesuk, Hendra masih hidup. Namun keluarga menemukan sejumlah luka lebam di wajahnya. "Sekitar pukul 22. 30 WIB keluarga menerima kabar, Hendra meninggal. Esok harinya kami minta kuasa hukum ke rumah sakit memastikan penyebab kematian Hendra," ujar Rudi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Komisaris Muhammad Firdaus mengakui Hendra Syahputra dianiaya di dalam sel. Namun, ia memastikan tidak ada keterlibatan anggotanya dalam peristiwa tersebut.

"Kami sudah periksa enam orang yang menganiaya HS yakni tahanan berinisial TR, WS, J,  NP,  HS dan HM. Ke enam pelaku penganiayaan adalah tahanan satu sel dengan HS," kata Firdaus kepada Tempo, Kamis 25 November 2021. 

Dari hasil pemeriksaan ke enam pelaku, ujar Firdaus, motif penganiayaan dilatarbelakangi permintaan sejumlah uang kepada HS. "Para pelaku penganiayaan ingin mendapat keuntungan dari HS dan meminta HS menghubungi keluarganya. Permintaan uang kepada HS bukan atas perintah anggota kepolisian, itu atas inisiatif ke enam pelaku sebagai sesama tahanan," ujar Firdaus.

SAHAT SIMATUPANG

Baca: IPW Desak Polres Malang Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

23 jam lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

Direktur Operasi Grab Indonesia Regional Jabodetabek Tyas Widyastuti menyatakan masih melakukan investigasi internal perihal dugaan upaya penculikan, pemerasan, dan penganiayaan oleh mitra sopir Grab terhadap penumpangnya.


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

2 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

3 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

3 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

4 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

Kapuspen TNI menyebut kekerasan atau penganiayaan di Papua hanya dilakukan oleh beberapa anggota saja.


Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

4 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

TNI memastikan anggotanya yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga Papua akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.


42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

4 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

TNI telah memeriksa 42 anggota terkait video aksi kekerasan terhadap warga Papua.


Pangdam Cendrawasih Jelaskan Kronologi Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

4 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Jelaskan Kronologi Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Pangdam Cendrawasih Mayor Jenderal Izak Pangemanan mengungkap kronologi penganiayaan warga Papua yang dilakukan anggota TNI.


8 Anggota TNI Ditahan Buntut Siksa Warga Papua di Dalam Tong

4 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
8 Anggota TNI Ditahan Buntut Siksa Warga Papua di Dalam Tong

8 anggota TNI Yonif 300/Bjw yang diduga melakukan penganiayaan pada warga Papua telah ditahan.