TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021.
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas dua isu utama, yakni terkait Papua dan pelanggaran HAM.
"Pertama pendekatan baru tentang penanganan Papua. Kalau prinsipnya pendekatannya sudah dituangkan dalam Inpres nomor 9 tahun 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan Keppres nomor 20 tahun 2020," kata Mahfud dalam konferensi pers daring usai pertemuan.
Mahfud mengatakan pemerintah ingin ke depan, pendekatan Papua menggunakan pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis.
Komprehensif meliputi semua hal, sinergis mencangkup semua lembaga terkait secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri. "Artinya pendekatannya di Papua itu bukan senjata, tapi kesejahteraan," kata Mahfud.
Sementara itu, pendekatan teknisnya adalah operasi teritorial, bukan operasi tempur. Dalam diskusi itu, Mahfud mengatakan Andika telah menjelaskan berbagai gagasannya tentang pendekatan baru itu.
Andika Perkasa masih enggan mengungkap secara lengkap gagasan yang ia punya terkait Papua. Ia berjanji akan menjelaskan secara lebih jelas saat ia berkunjung ke Papua nanti.
"Saya menggunakan dasar hukum yang memang sudah dikeluarkan pemerintah. Dan itu nanti secara detail akan saya jelaskan pada saat saya di Papua minggu depan," kata Andika.
Adapun pembahasan kedua, adalah soal pelanggaran HAM berat yang melibatkan TNI. Salah satunya, kata Mahfud, adalah kasus Paniai yang terjadi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Yang menyangkut TNI ini nanti bapak Panglima akan berkoordinasi dengan kita. Pokoknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis akan kita selesaikan, koordinasi Panglima, bersama Kemenko dan Kejaksaan Agung pastinya," kata Mahfud Md.