TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelisik peran mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah. Peran itu ditelisik saat memeriksa dua orang kepercayaan Azis, Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, Senin, 15 November 2021.
Ipi mengatakan DAK yang diduga ditangani tahun 2017. KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan uang dari pengurusan itu.
KPK menetapkan Azis menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap eks penyidik, Stepanus Robin Pattuju. KPK menduga Azis dan Aliza memberikan janji suap sebanyak Rp 4 miliar kepada Robin dan pengacara Maskur Husain.
Suap diberikan agar penyelidikan keterlibatan Azis dalam pengurusan DAK itu dihentikan oleh KPK.
Baca: Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Bungkam Seusai Diperiksa KPK