Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Potong Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Ekspresi Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad dini hari, 13 Desember 2020. Sebelum resmi ditahan, dalam pemeriksaan tersebut Rizieq dicecar 84 pertanyaan dalam pemeriksaan 13 jam. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ekspresi Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad dini hari, 13 Desember 2020. Sebelum resmi ditahan, dalam pemeriksaan tersebut Rizieq dicecar 84 pertanyaan dalam pemeriksaan 13 jam. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun. Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq 4 tahun tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.

Dalam amar putusannya Majelis juga memutus menolak kasasi dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga mengajukan kasasi.

Majelis hakim ini dipimpin oleh Suhardi, dengan anggota Soesilo dan Suharto. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengatakan Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) hanya terjadi di media massa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. Atas dasar itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa pidana 4 tahun kepada Rizieq Shihab terlalu berat.

Baca juga: Ajukan Banding, Vonis Edhy Prabowo Malah Bertambah Jadi 9 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FPI akan Gelar Aksi Reuni Akbar 411 dengan Tuntutan Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

4 jam lalu

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama 3,5 tahun. Saat tiba di petamburan HRS disambut oleh massa dengan diiringi lantunan sholawat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
FPI akan Gelar Aksi Reuni Akbar 411 dengan Tuntutan Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

FPI rencananya akan menggelar Aksi Reuni 411 di depan Masjid Istiqlal.


Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

7 jam lalu

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.


Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

17 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Pengacara Klaim Dua Paslon di Pilkada Jakarta Dekati Rizieq Shihab

1 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Pengacara Klaim Dua Paslon di Pilkada Jakarta Dekati Rizieq Shihab

Aziz Yanuar mengklaim ada upaya dari dua pasangan calon di Pilkada Jakarta yang berusaha mendekati Rizieq Shihab untuk meraup dukungan.


Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

2 hari lalu

Rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

3 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

3 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

3 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

3 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

4 hari lalu

Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus untuk mengurus perkara-perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

Kejagung menetapkan Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap kasasi Ronald Tannur. Tim penyidik memetakan jaringan makelar kasus di Mahkamah Agung.