Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nadiem Makarim Jelaskan Alasan Terbitnya Permendikbud Kekerasan Seksual

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran dan rencana kerja pemerintah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran dan rencana kerja pemerintah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai bagian program Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, kemarin.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menjelaskan sejumlah alasan penting diterbitkannya Permendikbud 30. Berikut di antaranya;

1. Situasi Pandemi Kekerasan Seksual

Nadiem menyebut, sejumlah data menunjukkan kasus kekerasan seksual marak terjadi di kampus, namun jarang terkuak. "Saat ini terjadi situasi darurat, bisa dibilang situasi gawat darurat di mana kita bukan ada hanya saja mengalami pandemi Covid-19, tapi juga ada pandemi kekerasan seksual," ujar Nadiem dalam diskusi daring, Jumat, 12 November 2021.

Nadiem mengutip data Komnas Perempuan sepanjang 2015-2020 yang menunjukkan, dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen kasus terjadi di perguruan tinggi.

Survei Kemendikbud pada 2020 juga menyebutkan bahwa 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan.

2. Kekerasan Seksual Sulit Dibuktikan Tapi Bisa Sebabkan Trauma Seumur Hidup

Dalam proses pembentukan Permendikbud 30, Nadiem menyebut banyak temuan bahwa kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di kampus selama ini tak terungkap karena seringkali korban takut melapor karena kuatnya relasi kuasa para pelaku dan tak adanya payung hukum.

Ia menceritakan, ada kejadian sekitar dua tahun yang lalu, seorang mahasiswi mengalami kekerasan seksual saat tengah melakukan bimbingan skripsi dengan seorang dosen. Usai mendapat perlakuan tersebut, mahasiswa menceritakan kekerasan yang dialaminya ke teman-teman.

Namun, yang terjadi adalah korban malah diberi berbagai macam peringatan soal akan adanya persepsi negatif dari orang lain kepadanya hingga bagaimana cara pembuktiannya. Mahasiswi tersebut akhirnya menjadi depresi hingga memutuskan berhenti kuliah di kampus itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini adalah suatu trauma yang sangat mendalam secara psikologis, sangat sulit untuk memulihkan daripada trauma ini, dan dampaknya permanen seumur hidup,” ujar Nadiem.

Ia menyebut, Permendikbud 30 ini akan menjadi payung hukum untuk menangani berbagai kekerasan seksual. Jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.

3. Kekosongan Hukum Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Nadiem menyebut saat ini terjadi kekosongan hukum dalam pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus, sehingga tidak ada payung hukum yang jelas untuk menindak kasus ini.

Peraturan yang ada pada saat ini hanya mencakup perlindungan kekerasan seksual dari kondisi-kondisi tertentu. Ia mencontohkan, Undang-undang Perlindungan Anak hanya melindungi bagi anak di bawah 18 tahun.

Lalu, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga hanya mencakup lingkup rumah tangga. Juga ada tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tapi hanya terbatas untuk menindak sindikat perdagangan manusia.

"Jadi ada kekosongan hukum untuk perlindungan korban kekerasan seksual, terutama bagi yang berusia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjerat dalam sindikat perdagangan manusia. Dan kampus ini masuk dalam kotak ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Nadiem Makarim menuturkan ada beberapa keterbatasan penanganan kasus kekerasan seksual dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keterbatasan itu ialah tidak memfasilitasi identitas korban, tidak mengenali kekerasan berbasis online atau verbal, dan hanya mengenali bentuk kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan pencabulan.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


30 Kampus Terbaik di Indonesia Terbaru Versi QS World University Ranking

3 jam lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
30 Kampus Terbaik di Indonesia Terbaru Versi QS World University Ranking

Quacquarelli Symonds (QS) daftar kampus terbaik tahun 2023. Di Indonesia, predikat kampus terbaik masih dipegang oleh Universitas Indonesia.


Skor PISA 2022 Turun, Kemendikbud: Bukan Cerminan Kualitas Pendidikan Indonesia Terkini

6 jam lalu

Ilustrasi siswa SMA. ANTARA
Skor PISA 2022 Turun, Kemendikbud: Bukan Cerminan Kualitas Pendidikan Indonesia Terkini

Skor PISA Indonesia 2022 yang mengalami penurunan 12 hingga 13 poin disebut tidak mencerminkan kondisi pendidikan Indonesia.


Kemendikbud Atasi 215 Kasus Kekerasan di SD hingga Perguruan Tinggi Sejak 2021-2023

10 jam lalu

Sejumlah anak membentangkan poster saat memperingati Hari Anak Nasional pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di Jalan Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 23 Juli 2023. Kegiatan yang diikuti ratusan pelajar sekota Surabaya guna menyerukan berbagai aspirasi diantaranya stop kekerasan pada anak, stop perkawinan usia dini dan stop mempekerjakan anak. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kemendikbud Atasi 215 Kasus Kekerasan di SD hingga Perguruan Tinggi Sejak 2021-2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatasi sebanyak 215 kasus kekerasan .


Kemendikbud Dorong SMK Segera Bentuk TPPK, Tenggat Waktu 2 Bulan lagi

15 jam lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Kemendikbud Dorong SMK Segera Bentuk TPPK, Tenggat Waktu 2 Bulan lagi

Pembentukan TPPK di satuan pendidikan, termasuk SMK memiliki tenggat waktu.


Perangkat Ajar Kesehatan Kini Telah Masuk Kurikulum Merdeka, Ini Tujuannya

19 jam lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Perangkat Ajar Kesehatan Kini Telah Masuk Kurikulum Merdeka, Ini Tujuannya

Perangkat ajar kesehatan itu terdiri atas 22 topik perilaku sehat untuk dilakukan oleh anak usia sekolah.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Kisah Anak Papua Lulus S1 Kedokteran UGM, Risiko Banjir Bandang

22 jam lalu

Rivaldy Bram Waromi. Istimewa
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Kisah Anak Papua Lulus S1 Kedokteran UGM, Risiko Banjir Bandang

Topik tentang Rivaldy Bram Waromi, wisudawan Pendidikan Dokter UGM asal Nabire menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Tim Karate Pelajar Indonesia Raih 10 Medali Emas di Kompetisi Internasional MIKO

1 hari lalu

Delegasi tim karate Indonesia di ajang MIKO 2023 di Portugal. Dok. Kemendikbud
Tim Karate Pelajar Indonesia Raih 10 Medali Emas di Kompetisi Internasional MIKO

Tim Karate Indonesia bersaing dengan 791 peserta dari 93 tim yang berasal dari negara-negara kuat pada cabor karate.


Studi PISA 2022, Kemendikbud Sudah Prediksi Skor Indonesia Turun Meski Naik Peringkat

1 hari lalu

Kepala BSKAP Kemendikbudristek bicara alasan Indonesia tetap ikut PISA 2022, walaupun telah memprediksi bahwa skornya akan turun dibandingkan tahun 2018. TEMPO/Annisa Febiola
Studi PISA 2022, Kemendikbud Sudah Prediksi Skor Indonesia Turun Meski Naik Peringkat

Hasil PISA 2022 menunjukkan bahwa peringkat hasil belajar literasi Indonesia naik 5 sampai 6 posisi dibanding tahun 2018, meskipun skornya turun.


UI Raih Juara 1 The Most Sustainable Universities di Asia

1 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
UI Raih Juara 1 The Most Sustainable Universities di Asia

UI meraih predikat sebagai perguruan tinggi terbaik di Asia pada kategori The Most Sustainable Universities atau kampus paling berkelanjutan.


Nadiem Optimistis Kebijakan Merdeka Belajar Berlanjut Siapa pun Menteri dan Presidennya

1 hari lalu

Mendikbudristek Nadiem Makarim saat mengunjungi SMKN 2 Kasiaha, Yogyakarta. Dok, Kemendikbud
Nadiem Optimistis Kebijakan Merdeka Belajar Berlanjut Siapa pun Menteri dan Presidennya

Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim optimis akan keberlanjutan transformasi pendidikan, meskipun menteri atau presiden telah berganti.