TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November ini. Dewan Perwakilan Rakyat akan segera menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan setelah surat presiden tiba, kemarin.
"Rapat internal yang diikuti seluruh anggota Komisi I akan memutuskan kapan fit and proper test diadakan," ujar Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.
Andika sebelumnya mengemban jabatan sebagai KSAD sejak November 2018. Tiga tahun menjabat, bukan tanpa insiden. Andika pernah meminta maaf kepada masyarakat dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Polsek Ciracas. Peristiwa tersebut ditengarai melibatkan sejumlah prajurit TNI AD.
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Ahad, 30 Agustus 2020.
Andika mengatakan TNI AD akan mengganti rugi kerusakan dan biaya perawatan rumah sakit korban. "Para pelaku yang merusak dan menganiaya kepada korban akan dimintai pertanggungjawaban untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika Perkasa.
Andika mengatakan perbuatan para terduga pelaku sudah memenuhi Pasal KUHP Militer untuk diberikan hukuman pemecatan. Menurut dia, perbuatan para terduga pelaku telah merusak nama TNI AD dan tidak mencerminkan sumpah prajurit.
“Lebih baik kami kehilangan prajurit yang terlibat apapun perannya daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggungjawab,” ujar dia.
Dia mengatakan juga akan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada personelnya yang terbukti terlibat. Andika Perkasa memerintahkan tidak ada anggota TNI AD yang berupaya menutupi peran pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Dia mengancam akan menjerat mereka dengan pasal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.