INFO NASIONAL – Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor pribadi yang tak lolos uji emisi per 13 November 2021. Ketetapan ini untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota, sekaligus sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit. Dalam amar putusannya, sanksi diberikan bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Adapun besaran sanksi telah tertuang dalam Pasal 285 dan 286 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, kendaraan yang tak lolos uji emisi juga dikenakan biaya parkir maksimal di lima lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Kelima lokasi parkir tersebut, yaitu IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi wajib uji emisi gas buang kendaraan bermotor pribadi sejak 12 Oktober lalu hingga 12 November. “Pemilik kendaraan dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Masa berlaku bukti uji emisi ini setahun sejak dokumen diterbitkan,” ujar Syafrin kepada Info Tempo pada Senin, 1 November 2021.
Kebijakan uji emisi ini sejatinya telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut diatur bahwa kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Saat ini, telah tersedia sekitar 219 bengkel mobil dan 13 bengkel motor untuk melakukan uji emisi di Jakarta.
Untuk mengetahui lokasi bengkel uji emisi terdekat, masyarakat dapat melihatnya melalui aplikasi E-Uji Emisi. “Aplikasi ini memiliki fitur utama di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi terdekat, dan pendaftaran kendaraan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Untuk melihat lokas bengkel terdekat, klik ‘Bengkel Uji Emisi’ dan dapat memilih di lima kota adiministratif. Di Jakarta Utara terdapat 37 lokasi, Jakarta Barat ada 41 lokasi, Jakarta Pusat tersedia 20 lokasi, Jakarta Timur sebanyak 41 lokasi, dan Jakara Selatan terdapat 64 lokasi.
“Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala. Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak. Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota,”kata Asep.(*)