Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Emisi Kendaraan untuk Jaga Kualitas Udara Jakarta

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor pribadi yang tak lolos uji emisi per 13 November 2021. Ketetapan ini untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota, sekaligus sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit. Dalam amar putusannya, sanksi diberikan bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Adapun besaran sanksi telah tertuang dalam Pasal 285 dan 286 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, kendaraan yang tak lolos uji emisi juga dikenakan biaya parkir maksimal di lima lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Kelima lokasi parkir tersebut, yaitu IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi wajib uji emisi gas buang kendaraan bermotor pribadi sejak 12 Oktober lalu hingga 12 November. “Pemilik kendaraan dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Masa berlaku bukti uji emisi ini setahun sejak dokumen diterbitkan,” ujar Syafrin kepada Info Tempo pada Senin, 1 November 2021.

Kebijakan uji emisi ini sejatinya telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut diatur bahwa kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Saat ini, telah tersedia sekitar 219 bengkel mobil dan 13 bengkel motor untuk melakukan uji emisi di Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mengetahui lokasi bengkel uji emisi terdekat, masyarakat dapat melihatnya melalui aplikasi E-Uji Emisi. “Aplikasi ini memiliki fitur utama di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi terdekat, dan pendaftaran kendaraan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Untuk melihat lokas bengkel terdekat, klik ‘Bengkel Uji Emisi’ dan dapat memilih di lima kota adiministratif. Di Jakarta Utara terdapat 37 lokasi, Jakarta Barat ada 41 lokasi, Jakarta Pusat tersedia 20 lokasi, Jakarta Timur sebanyak 41 lokasi, dan Jakara Selatan terdapat 64 lokasi.

“Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala. Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak. Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota,”kata Asep.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten

3 jam lalu

Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten

Mila, seorang perempuan dengan perjalanan yang memancarkan ketangguhan dan dedikasi, telah menorehkan jejak yang membanggakan, dari gemerlap prestasi sebagai atlet pencak silat hingga menjadi tiang utama di keluarga dan lingkungan kerja di PNM.


Ceria dan PLN Teken Perjanjian Renewable Energy Certificate and Inter Temporal Capacity

3 jam lalu

Ceria dan PLN Teken Perjanjian Renewable Energy Certificate and Inter Temporal Capacity

Ceria menjadi pionir dalam penggunaan REC di industri pemurnian nikel yang terintegrasi (mine mouth smelter)


Bamsoet Dorong SOKSI Konsolidasi Internal Organisasi

3 jam lalu

Bamsoet Dorong SOKSI Konsolidasi Internal Organisasi

Bamsoet meminta seluruh jajaran SOKSI merapakan barisan dan mendukung agenda-agenda kebangsaan.


Draf PPHN Rampung Dibuat, Bamsoet Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

3 jam lalu

Draf PPHN Rampung Dibuat, Bamsoet Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

Setelah Tri Sutrisno, kunjungan akan berlanjut ke semua tokoh yang pernah menjabat sebagai presiden.


Dukung Pembalap Muda, Pertamina - Mandalika Racing Series Berkolaborasi

4 jam lalu

Dukung Pembalap Muda, Pertamina - Mandalika Racing Series Berkolaborasi

Ajang ini adalah bukti nyata bahwa dengan dukungan penuh dari seluruh masyarakat dan stakeholder, kita dapat membangun masa depan yang gemilang


Bedah Buku Karya Andika Hazrumy 'Yang Muda Yang Bekerja' di Harbukfest 2024

4 jam lalu

Bedah Buku Karya Andika Hazrumy 'Yang Muda Yang Bekerja' di Harbukfest 2024

Pilihan terjun berkarir di donia politik tak lepas dari jejak rekam keluarga besarnya di dunia politik


Airin akan Kembangkan Banten International Stadium

5 jam lalu

Airin akan Kembangkan Banten International Stadium

Bakal calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany, menaruh perhatian khusus pada keberadaan Banten International Stadium (BIS) di Kota Serang.


Barongsai HBT Padang Juara Ajang World Barongsai Championship 2024

6 jam lalu

Barongsai HBT Padang Juara Ajang World Barongsai Championship 2024

Tim Barongsai Himpunan Bersatu Teguh (HBT) Padang berhasil menjuarai ajang Federasi Olahraga Barongsai (FOBI) World Barongsai Championship 2024.


KKP Lepas Ratusan Arwana Irian di Sungai Wanggo

6 jam lalu

KKP Lepas Ratusan Arwana Irian di Sungai Wanggo

Pelepasan arwana ke alam liar diharapkan dapat menjaga kelestarian ikan yang dilindungi terbatas itu.


Ketua MPR Dorong Pengusaha Nasional Tingkatkan Perekonomian

6 jam lalu

Ketua MPR Dorong Pengusaha Nasional Tingkatkan Perekonomian

Dukungan terhadap pengusaha pribumi sangat diperlukan