INFO NASIONAL- Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menekan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ibu Kota. Mulai dari sosialisasi ke masyarakat tentang pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diproses oleh hukum, korban mendapatkan perlindungan dan masyarakat memiliki kemampuan untuk membantu melakukan pencegahan, memberikan pelayanan secara gratis melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, serta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya memberikan pelayanan penanganan korban kekerasan yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Aman.
Pemprov DKI Jakarta turut melibatkan kader dasawisma dalam upaya memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Kader dasawisma di setiap kelurahan mendapatkan edukasi dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, sehingga mereka dapat menginformasikan kepada lingkungannya terkait aspek pencegahan dan akses layanan korban kekerasan perempuan dan anak.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak di Jakarta merujuk pada Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jika ada yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungannya, kader dasawisma dan masyarakat wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya.
"Upaya yang dapat dilakukan para kader dasawisma, yakni mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan," ujar Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, kepada Info Tempo pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, menambahkan, kader dasawisma dapat memberdayakan perempuan dan anak-anak melalui pendidikan hingga karir. “Pemberdayaan itu menyangkut penegakan hukum hingga pembangunan kebudayaan,” katanya.
Selain memberdayakan kader dasawisma, Pemprov DKI Jakarta juga mengajak masyarakat umum turut berperan dalam proses pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apabila masyarakat Jakarta mengalami atau melihat kekerasan, dapat melaporkan melalui beberapa kanal pengaduan, yaitu Layanan Jakarta Siaga 112, UPT P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Jl. Raya Bekasi Timur Km. 18, Pulogadung, Jakarta Timur dengan hotline 081317617622, serta Pos Pengaduan yang tersebar di Rumah Susun dan RPTRA sebagai berikut:
- Jakarta Pusat: RPTRA Pulo Gundul dan RPTRA Harapan Mulya.
- Jakarta Utara: RPTRA Rusunawa Marunda dan RPTRA Rusun Muara Baru.
- Jakarta Barat: RPTRA Kalijodo, Rusunawa Pesakih, RPTRA Utama, RPTRA Kembangan Utara, dan RPTRA Jati Pulo Akur.
- Jakarta Selatan: RPTRA Kemandoran, RPTRA Flamboyan, RPTRA Kemuning, dan RPTRA Ciganjur.
- Jakarta Timur: Rusun Cipinang Besar Selatan, Rusunawa Pulogebang, Rusun Griya Tipar Cakung, RPTRA Ciracas Prima, RPTRA Kampung Pulo Asri.
- Kepulauan Seribu: RPTRA Tanjong Timur. (*)