TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Banten dan Kepolisian Resor Kota Tangerang telah melaksanakan sidang etik profesi terhadap Brigadir NP pada Kamis, 21 Oktober 2021. NP adalah anggota polisi yang menganiaya mahasiswa UIN Banten Muhamad Fariz Amrullah dengan cara membanting.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan sidang diawasi langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri. Sidang juga dihadiri oleh Fariz selaku korban dan tiga orang temannya.
"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari," ujar Shinto melalui keterangan tertulis pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Selain itu, Brigadir NP juga terkena mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan
Shinto mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota.
Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan, yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Aksi polisi banting mahasiswa ramai dibicarakan di media sosial. Dalam video beredar, Fariz yang tengah berunjuk rasa dibanting oleh Brigadir NP dengan posisi badan belakang menghantam trotoar. Tak lama, Fariz tampak kejang-kejang. Sementara NP, meninggalkan Fariz usai membantingnya.
Fariz Amrullah sempat dirawat di rumah sakit. Ia merasakan sakit di bagian belakang tubuh dan lehernya pasca dibanting oleh Brigadir NP.
Baca juga: Polri Minta Publik Percaya Kasus Polisi Banting Mahasiswa Ditangani Serius
ANDITA RAHMA