TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyatakan perlu ada penguatan pembelajaran hak asasi manusia (HAM) sejak di tingkat pendidikan calon anggota polisi.
Ia menilai pendidikan HAM masih perlu terus ditekankan kepada setiap calon anggota polisi kendati Polri sudah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Nomor 8 Tahun 2009. Peraturan itu berisi tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
"Harus berulang-ulang menekankan perlunya polisi patuh pada HAM. Perlu reedukasi, resosialisasi dan praktik terus-menerus," ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Sementara selama ini, ia menilai, pendidikan HAM yang diajarkan hanya bersifat teori. Untuk itu Poengky menuturkan perlu ada praktik agar pendidikan HAM terus diingat dan akan selalu diterapkan oleh seluruh anggota polisi dalam setiap proses penanganan hukum. "Butuh vokasi, praktik untuk penerapannya agar nempel di benak siswa," kata Poengky.
Kepolisian RI mendapat sorotan tajam oleh publik usai beragam persoalan yang dilakukan oleh sejumlah anggota polisi. Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian publik ialah peristiwa kekerasan di Kabupaten Tangerang, dugaan tak profesional dalam penanganan kasus, hingga keterlibatan dalam tindak kriminal.
Baca Juga:
Baca juga: Penggeledahan Ponsel Warga Salahi SOP, Kompolnas: Polisi Jangan Arogan
ANDITA RAHMA