Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Aturan yang Melarang Polisi Sewenang-wenang Periksa HP Warga

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini sosial media dihebohkan dengan tagar #PercumaLaporPolisi. Tagar tersebut viral setelah berbagai macam pemberitaan dan laporan mengenai buruknya kinerja institusi kepolisian. Salah satu laporan yang sempat viral adalah video seorang polisi bernama Aiptu Ambarita yang memeriksa HP seorang warga secara paksa. 

Netizen yang menyaksikan video tersebut lantas mempertanyakan potensi pelanggaran privasi yang dilakukan oleh Aiptu Ambarita. Kendati dalam video tersebut Aiptu Ambarita mengungkapkan bahwa ia punya hak yang dilindungi undang-undang untuk menggeledah HP, beberapa netizen masih mempertanyakan kesesuaian pemeriksaan Ambarita dengan SOP yang ada.

Hal tersebut membuat Polda Metro Jaya turun tangan dan memeriksa Ambarita. Per 18 Oktober 2021, Ambarita pun mendapat mutasi melalui Surat Edaran Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021.

Beberapa cara dapat dilakukan untuk menghadapi polisi yang memeriksa HP tidak sesuai prosedur seperti Ambarita. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dapat digunakan untuk menghadapi polisi yang memeriksa HP seenaknya.

Pasal 30 Ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa memeriksa alat elektronik seseorang tanpa hak merupakan tindakan melawan hukum. 

Adapun hak yang dimaksud dalam pasal tersebut hanya dimiliki oleh beberapa orang. Dalam penyelidikan tindak kejahatan, hanya penyidik yang memiliki tugas tersebut. Seorang polisi yang hanya mendapat tugas untuk melakukan patroli malam tentu bukan merupakan penyidik dan tidak boleh melakukan penggeledahan HP. Selain itu, seseorang HP-nya boleh digeledah apabila ia sudah berstatus sebagai tersangka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain UU ITE, instrumen hukum lain yang bisa digunakan adalah Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 31 Ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengatur bahwa polisi memiliki batasan tertentu dalam melakukan penggeledahan. Secara garis besar, pasal tersebut menegaskan bahwa polisi tidak boleh melakukan penggeledahan yang berlebihan sehingga privasi seseorang bisa terganggu. 

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Penggeledahan Ponsel Warga Salahi SOP, Kompolnas: Polisi Jangan Arogan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

8 jam lalu

Para pengunjuk rasa duduk di perkemahan saat mereka memprotes solidaritas dengan penyelenggara Pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 April 2024. REUTERS/Caitlin Ochs
Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

9 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

10 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

11 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

12 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

13 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

20 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

1 hari lalu

Memori penyimpanan WhatsApp harus rutin dibersihkan agar kinerja aplikasi tidak lemot. Ini cara bersihkan penyimpanan WhatsApp. Foto: Canva
2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.