TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terus mendorong agar kampus membatalkan perubahan aturan tentang pemberian gelar doktor kehormatan kepada pejabat publik.
“Sampai sebelum diputuskan rapat pleno Senat UNJ berikutnya untuk membatalkan perubahan, kami tetap melakukan hal-hal penting,” kata anggota Presidium Aliansi Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021.
Ubedilah mengatakan aliansi akan berupaya keras agar aturan tidak diubah. Kemudian mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengingatkan pihak kampus agar otonomi universitas dijaga.
Aliansi dosen UNJ, kata Ubedilah, juga mengajak semua entitas intelektual menyuarakan hal yang sama demi menyelamatkan otonomi dan marwah universitas.
UNJ berencana memberikan gelar doktor kehormatan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir. Namun, Senat UNJ belum mengambil keputusan ihwal rencana tersebut. Dalam rapat pleno yang digelar pekan lalu, menyepakati ada aturan yang direvisi terlebih dahulu sebelum pembahasan lebih lanjut.
Pihak UNJ membantah mengubah aturan pemberian gelar untuk mengakomodasi pemberian doktor honoris causa kepada Ma’ruf Amin dan Erick Thohir. UNJ menyatakan mengubah aturan itu untuk harmonisasi regulasi.
"Harmonisasi ini dilakukan bukan untuk memaksakan pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang," dikutip dari keterangan tertulis, dari Humas dan Informasi Publik UNJ, Selasa, 19 Oktober 2021.
UNJ menyatakan kampus berupaya meningkatkan tata kelola lembaga yang baik. Sehingga perlu mengharmonisasi regulasi di internal lembaga. Salah satu aturan yang ditinjau adalah draf pedoman pengusulan, penganugerahan doktor kehormatan.
Baca juga: UNJ Bantah Ubah Aturan untuk Beri Gelar Doktor ke Maruf Amin dan Erick Thohir
FRISKI RIANA