TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menyatakan akan menghadapi gugatan tersebut.
"Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 15 Oktober 2021.
Ali mengatakan seluruh proses penyidikan di KPK dalam perkara ini telah sesuai prosedur. Sehingga, KPK optimistis gugatan itu akan ditolak pengadilan. "Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Ali.
Sebelumnya, Siman Bahar mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh KPK. Gugatan itu didaftarkan sejak 22 September 2021. Dalam petitumnya, Siman Bahar meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya sejak Agustus 2021 tidak sah. Dia juga meminta pengadilan memerintahkan komisi antirasuah menghentikan penyidikan kasusnya dan memulihkan haknya.
KPK tengah menyidik kasus korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montradi tahun anggaran 2017. KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka di kasus ini.