TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Lili Pintauli Siregar, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Sebab, nama Lili telah berulang kali disebut oleh beberapa pihak. "Misalnya, mantan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial; mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju; dan mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada. Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan teks pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Selain itu, KPK juga harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan guna melihat apakah ada dugaan tindak pidana, selain pelanggaran UU KPK, di balik komunikasi antara Lili dan Syahrial.
Peran Lili dalam kasus Tanjungbalai kembali terungkap dalam persidangan yang digelar pada Senin 11 Oktober 2021. Saat itu, eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial mengungkap bahwa Lili yang menghubunginya pertama kali dan membicarakan perkaranya. Selain itu, Lili juga merekomendasikan seseorang bernama Arief Aceh kepada Syahrial, yang dikatakan bisa membantu perkara Syahrial.
Di sisi lain, menurut Kurnia, adanya komunikasi Lili dengan Syahrial ini, semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat. Dari lima pimpinan, dua di antaranya, yakni Lili dan Firli Bahuri, sudah pernah terbukti melanggar kode etik.
Kurnia pun turut menyentil Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya menghukum ringan Lili atas pelanggaran etiknya. "Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," ucap dia.
ANDITA RAHMA
Baca: Begini Respons Dewas KPK saat Peran Lili Pintauli Kembali Disebut