TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri belum menahan Direktur Utama PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan tidak ditahannya Aakar Abyasa lantaran masih dilakukannya sejumlah pendalaman.
"Masih pendalaman," ujar Helmy melalui pesan teks pada Selasa, 12 Oktober 2021. Menurut dia penetapan tersangka terhadap Aakar telah dilakukan sejak 7 September 2021.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Ma’mun mengatakan Aakar sejauh ini kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Dalam waktu dekat, Aakar akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.
“Baru dikirim pemberitahuannya. Nanti kami segera panggil dulu kepada yang bersangkutan,” ucap Ma'mun saat dikonfirmasi di hari yang sama.
Kasus yang menyeret perusahaan penasihat keuangan itu mencuat awalnya dari keluhan klien di media sosial soal kejanggalan layanan Jouska yang kemudian viral pada 2020 silam. Tak sedikit kliennya mengungkapkan kekecewaan di media sosial soal penempatan dana yang terkesan serampangan dan berakhir merugikan mereka.
Salah satu klausul perjanjian yang membolehkan Jouska mengelola Rekening Dana Investor dianggap menjadi akar masalah. Pasalnya, banyak klien yang terjerumus rekomendasi Jouska untuk membeli saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK) dan berakhir dengan kerugian karena harga sahamnya anjlok.
Merespons tudingan tersebut Aakar saat itu menjelaskan bahwa Jouska tidak mengelola dana dari nasabah. Setiap akun investasi, dalam hal ini saham, dibuka atas nama pribadi klien. Dia mengatakan klien memiliki akses penuh terhadap setiap aktivitas akun masing-masing. Setiap dana investasi juga dikirimkan ke rekening dana investor (RDI) atas nama pribadi dan bukan ke rekening perusahaan.
Berikutnya, para klien juga mengadukan Jouska ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merasa dirugikan. Belakangan, diketahui bahwa Aakar menjalankan bisnis perencanaan keuangan tanpa adanya sertifikasi.
Adapun dua rekan lainnya, memiliki sertfikasi profesi perencana keuangan yang sudah expired, yakni pada 2012. Aakar juga diketahui memiliki tiga perusahaan lain yang teafiliasi dengan Jouska, PT Amarta Investa Indonesia (AII), PT Amarta Janus Indonesia (AJI), dan PT Mahesa Strategis Indonesia, yang ketiganya memiliki andil dalam kasus ini.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK akhirnya menghentikan kegiatan Jouska usai menemukan sejumlah fakta mengenai legalitas dan model bisnis perusahaan. Selain itu, SWI juga menghentikan operasional Amarta Investa Indonesia.
Pada September 2020, para klien Jouska akhirnya melaporkan Aakar beserta individu dan badan hukum terkait lainnya ke Polda Metro Jaya dengan perkara penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. Keluhan tersebut kemudian berujung pada laporan klien Jouska terhadap Aakar ke Bareskrim atas tuduhan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
ANDITA RAHMA | BISNIS INDONESIA
Baca Juga: CEO Jouska Tersangka, Aakar Abyasa Pernah Janji Bayar Ganti Rugi Rp 13 Miliar