Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirut PT Jouska Belum Ditahan, Bareskrim Polri: Masih Pendalaman

Reporter

image-gnews
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. TEMPO/Tony Hartawan
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri belum menahan Direktur Utama PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan tidak ditahannya Aakar Abyasa lantaran masih dilakukannya sejumlah pendalaman. 

"Masih pendalaman," ujar Helmy melalui pesan teks pada Selasa, 12 Oktober 2021. Menurut dia penetapan tersangka terhadap Aakar telah dilakukan sejak 7 September 2021. 

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Ma’mun mengatakan Aakar sejauh ini kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Dalam waktu dekat, Aakar akan diperiksa dengan status sebagai tersangka. 

“Baru dikirim pemberitahuannya. Nanti kami segera panggil dulu kepada yang bersangkutan,” ucap Ma'mun saat dikonfirmasi di hari yang sama. 

Kasus yang menyeret perusahaan penasihat keuangan itu mencuat awalnya dari keluhan klien di media sosial soal kejanggalan layanan Jouska yang kemudian viral pada 2020 silam. Tak sedikit kliennya mengungkapkan kekecewaan di media sosial soal penempatan dana yang terkesan serampangan dan berakhir merugikan mereka.

Salah satu klausul perjanjian yang membolehkan Jouska mengelola Rekening Dana Investor dianggap menjadi akar masalah. Pasalnya, banyak klien yang terjerumus rekomendasi Jouska untuk membeli saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK) dan berakhir dengan kerugian karena harga sahamnya anjlok.

Merespons tudingan tersebut Aakar saat itu menjelaskan bahwa Jouska tidak mengelola dana dari nasabah. Setiap akun investasi, dalam hal ini saham, dibuka atas nama pribadi klien. Dia mengatakan klien memiliki akses penuh terhadap setiap aktivitas akun masing-masing. Setiap dana investasi juga dikirimkan ke rekening dana investor (RDI) atas nama pribadi dan bukan ke rekening perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya, para klien juga mengadukan Jouska ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merasa dirugikan. Belakangan, diketahui bahwa Aakar menjalankan bisnis perencanaan keuangan tanpa adanya sertifikasi.

Adapun dua rekan lainnya, memiliki sertfikasi profesi perencana keuangan yang sudah expired, yakni pada 2012. Aakar juga diketahui memiliki tiga perusahaan lain yang teafiliasi dengan Jouska, PT Amarta Investa Indonesia (AII), PT Amarta Janus Indonesia (AJI), dan PT Mahesa Strategis Indonesia, yang ketiganya memiliki andil dalam kasus ini.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK akhirnya menghentikan kegiatan Jouska usai menemukan sejumlah fakta mengenai legalitas dan model bisnis perusahaan. Selain itu, SWI juga menghentikan operasional Amarta Investa Indonesia.

Pada September 2020, para klien Jouska akhirnya melaporkan Aakar beserta individu dan badan hukum terkait lainnya ke Polda Metro Jaya dengan perkara penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. Keluhan tersebut kemudian berujung pada laporan klien Jouska terhadap Aakar ke Bareskrim atas tuduhan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

ANDITA RAHMA | BISNIS INDONESIA

Baca Juga: CEO Jouska Tersangka, Aakar Abyasa Pernah Janji Bayar Ganti Rugi Rp 13 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

11 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

15 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

3 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan uang di restoran Hotmen milik Hotman Paris di Kota Bogor. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

4 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.