TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden atau Kepres Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 8 Oktober 2021.
"Di dalam Kepres ini, sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang. Ketua merangkap anggota, saudara Juri Ardiantoro," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin, 11 Oktober 2021.
Juri Ardiantoro merupakan Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Politik. Ia juga pernah menjabat Ketua KPU pada 2016, menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal.
Kemudian, Wakil Ketua merangkap anggota, Chandra M. Hamzah; Sekretaris merangkap anggota, Bahtiar. Lalu anggota Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.
"Tim Seleksi bertugas membantu Presiden untuk menetapkan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat," demikian bunyi diktum ketiga Perpres tersebut.
Tito Karnavian menyebut pembentukan tim seleksi ini sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa tim seleksi KPU dan Bawaslu ditetapkan paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu.
Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode ini berakhir pada 11 April 2022. Dengan demikian, pembentukan tim seleksi paling lambat pada 11 Oktober.
Baca juga: Sepakat Usulan Pemilu 21 Februari, PKS: Tak Perlu Khawatir Ada Matahari Kembar
DEWI NURITA