TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko mengingatkan seluruh pejabat pemerintah di Provinsi Riau bahwa tindakan korupsi akan berdampak pada pelaku dan keluarga besarnya.
"Dampak tindakan korupsi selain dirasakan oleh pelaku korupsi itu sendiri, namun juga dirasakan dan melibatkan keluarga besar dari para pelaku korupsi. Berupa sanksi sosial yang dirasakan oleh keluarga," kata Brigjen Didik Agung Widjanarko, dalam rapat evaluasi dan monitoring pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021 Pemerintah Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis 7 September 2021.
Menurut dia, sanksi sosial yang bakal dialami koruptor adalah dijauhi oleh tetangga dan orang sekitar. Pelaku juga dikenai sanksi kurungan penjara hingga mengembalikan kerugian negara.
"Mari kita bersama-sama untuk mencegah terjadinya korupsi, dampak korupsi sangat luar biasa, berat sekali," katanya.
Didik mengatakan, tindak pidana korupsi terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Untuk itu, KPK RI terus berupaya membatasi kesempatan terjadinya korupsi melalui standar laporan yang telah ditentukan.
"Semua kembali lagi pada niat kita, kalau ada niat dan kesempatan ada maka jadilah korupsi itu," katanya.
Ia menjelaskan, bahaya kejahatan kerah putih itu sangat mengerikan sehingga dirinya mengajak seluruh pejabat untuk membunuh niat agar tidak melakukan korupsi.
"Yang berat adalah niat itu, bagaimana kita membunuh niat kita agar tidak terjadi korupsi," katanya.
Ia mengatakan, ada tujuh jenis tindakan korupsi, diantaranya merugikan keuangan negara, yaitu suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Untuk itu, ia berharap semua pihak dapat menjauhi tindakan kejahatan korupsi dan sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Saya yakin dari apa yang kita terima dari negara itu saya kira cukup untuk kebutuhan hidup tapi kalau gaya hidup itu susah, tergantung kita, punya rasa syukur atau tidak," katanya.
Baca: KPK Sebut Dua Surat Tentang Penyelidikan Korupsi di Gowa Palsu