TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian membuka kembali kasus pemerkosaan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Kepolisian Resor Luwu Timur namun perkaranya ditutup akibat dianggap tak cukup bukti.
“Sikap kami saat ini masih sama. Polri harus membuka kembali kasus ini dan mengambil alih penanganannya untuk diproses ke tahap selanjutnya,” ujar Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi, saat dihubungi pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Seorang ibu di Kabupaten Luwu Timur sebelumnya melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya. Ketiga korban masih berusia di bawah 10 tahun. Adapun terduga pelaku merupakan ayah kandung korban.
Pada 2019, ibu korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Luwu Timur. Alih-alih diproses, kasus itu justru dihentikan oleh kepolisian. Laporan lengkap terhadap kasus itu ditulis oleh Project Multatuli.
Rezky mengatakan LBH telah melakukan advokasi terhadap korban sejak kasus tersebut mencuat. LBH juga melayangkan surat ke Mabes Polri ihwal penutupan perkara, namun hingga saat ini lembaga tidak memperoleh tanggapan dari kepolisian.
“Sebelumnya kasus ini juga memang sudah ke mana-mana lapornya,” tutur Rezky. Ia melanjutkan LBH Makassar terus melakukan pendampingan terhadap pelapor dan korban pemerkosaan. “Kami terus komunikasi ke korban untuk memastikan keamanannya,” ujar Rezky.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Anggota DPR: Harus Dibongkar
FRANCISCA CHRISTY ROSANA