INFO NASIONAL – Analis Pertahanan Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) Andi Widjajanto, memandang tepat langkah Presiden Joko Widodo yang menetapkan Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD.
“Penetapan komponen cadangan oleh Presiden Jokowi hari ini menandakan keseriusan pemerintah untuk melaksanakan amanat pasal 30 UUD 1945 yang memberi mandat pembentukan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta yang bertumpu kepada TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,” kata Andi dalam keterangannya, Kamis, 7 Oktober 2021.
Menurut dia, mandat konstitusional ini bahkan telah dioperasionalkan dalam UU Pertahanan Negara dan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dengan pengaturan tentang komponen utama, cadangan, dan pendukung yang harus disiapkan secara dini oleh pemerintah.
Namun, Andi mengingatkan pembentukan komponen cadangan harus terkait dengan penguatan budaya dan keyakinan strategis Indonesia tentang perang dan damai. Komponen cadangan bukan sekadar perekrutan dan pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara. “Komponen cadangan bukan hanya sekadar pembentukan satuan-satuan baru yang mampu menjadi pengganda kekuatan bagi batalyon, skuadron, atau armada,”
Komponen cadangan, imbuh Andi, justru terkait dengan kepercayaan strategis tentang gelar pertahanan berlapis, gelar pertahanan dalam, paradigma perang total, dan konsepsi perang berlarut yang menjadi inti dari doktrin militer Indonesia.
Andi berujar, ada tiga tantangan utama bagi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam menjalankan arahan Presiden untuk pembangunan Komcad TNI AD ini. Pertama, perimbangan alokasi sumber daya, sehingga pembentukan komponen cadangan bisa dilakukan proporsional dengan tetap memprioritaskan program modernisasi kekuatan TNI.
Kedua, melakukan proses adaptasi budaya strategis sehingga dinamika lingkungan strategis, perkembangan teknologi militer terkini, dan karakter pertempuran modern bisa diadopsi dalam proses pembentukan komponen cadangan.
“Ketiga, memastikan gelar komponen cadangan tidak lagi mengulang jejak historis politik militer ABRI. Komponen cadangan dibentuk semata-mata sebagai bagian integral sistem pertahanan rakyat semesta yang hanya bisa dimobilisasi untuk kepentingan pertahanan negara, dan dilakukan atas keputusan politik negara,”
Sebelumnya, Presiden menegaskan Komcad TNI AD tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain kecuali kepentingan pertahanan. Masa aktif Komcad TNI AD tidak setiap hari dan tidak setiap saat. Komcad TNI AD hanya aktif saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi. Namun, mereka harus selalu siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh negara.
"Komponen Cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota Komponen Cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," kata Presiden saat menjadi Inspektur Upacara Penatapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasuskan Khusus Kopassus, Batujajar, Jawa Barat. (*)