TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis resmi bebas dari penjara di Rumah Tahanan Markas Besar Kepolisian RI pada hari ini, 6 Oktober 2021.
Bebasnya Ahmad Sabri dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.
"Sekitar pukul 09.30 WIB, mereka dieksekusi oleh jaksa karena sudah delapan bulan menjalani tahanan sama dengan putusan banding di PT (Pengadilan Tinggi)," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Selain Ahmad Sabri, ada empat eks anggota FPI lainnya yang turut bebas. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Mereka berlima sebelumnya menjalani hukum selama delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.