Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fitur JAKI Permudah Berbagai Urusan

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – JAKI (Jakarta Kini), superapp milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terus menambahkan berbagai fitur baru yang memudahkan seluruh warga. Hingga September ini, tersedia lebih dari 37 fitur di dalamnya yang terintegrasi dengan berbagai keperluan masyarakat.

Fitur-fitur pada JAKI telah menjadi referensi penting bagi warga Jakarta. “Aplikasi ini berguna banget. Saya dan keluarga mencari tempat vaksin berkat JAKI,” kata Zainal, 49 tahun, saat dihubungi, Kamis, 30 September 2021.

Setelah terbukti memudahkan warga Jakarta melalui fitur Vaksinasi COVID-19, JAKI juga menambahkan sejumlah fitur baru yang saat ini masih dalam review Google Play Store, yaitu JakAmbulans, Safe Entrance by PeduliLindungi, serta Donor Plasma Konvalesen.

Ada pula JakEVO untuk mengurus perizinan, Alpukat Betawi untuk pengurusan dokumen keadministrasian penduduk, JakSiape yang dapat menunjukkan titik parkir aman di Jakarta, MRT-J dan Tijeku yang memperlihatkan jadwal transportasi MRT dan Transjakarta, serta lainnya.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta perihal ketersediaan stok vaksinasi untuk fitur pendaftaran melalui JAKI. Selain itu, JAKI berusaha menjaga keamanan data para penggunanya. Untuk pendaftaran vaksinasi COVID-19, aplikasi ini tidak melakukan penyimpanan data, tetapi melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data milik instansi berwenang seperti Dukcapil DKI Jakarta dan validasi berdasarkan data PeduliLindungi milik Kementerian Kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pada fitur JakLapor pun kami menerapkan sistem ‘private by default’. Sehingga, pengguna dapat langsung melapor dengan identitas yang dirahasiakan secara otomatis (anonim),” ujarnya pada Sabtu, 1 Oktober.

JAKI juga berkolaborasi dengan layanan Gojek dan Grab, situs web lokapasar Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee, konten edukasi Sekolahmu dalam menu Kolaborasi Membangun Jakarta. Ada pula menu Usaha Bareng Jakpreneur untuk membantu pelaku UMKM dapat bertumbuh dan naik kelas.

Dengan pengguna aplikasi saat ini yang mencapai lebih dari 2 juta orang, Pemprov DKI gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran. Yudhistira berharap, semua warga DKI Jakarta dapat menggunakan JAKI untuk melakukan segala aktivitasnya. “Dengan menjadikan JAKI sebagai Digital ID, pengguna bisa mendapatkan informasi, dan berbagai layanan digital dengan lebih cepat, mudah dan terintegrasi,” ujarnya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.


Selesai Diperiksa KPK, Hengki Sosok Lurah di Kasus Pungli di Rutan KPK Bungkam

51 hari lalu

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar  di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Selesai Diperiksa KPK, Hengki Sosok Lurah di Kasus Pungli di Rutan KPK Bungkam

Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK.


Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

52 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?


Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

53 hari lalu

Salah satu bus yang mengangkut peserta Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya diberangkatkan dari Terminal Tirtonadi Solo, Jumat, 28 April 2023.
Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

Mudik gratis akan mencakup ke 19 kota atau kabupaten tujuan mudik yang tersebar di 6 provinsi di Jawa dan Sumatra.


Pemprov DKI Geber Program Gerakan Pangan Murah di Sejumlah Titik: Harus di Bawah Harga Pasar

58 hari lalu

Warga membeli beras murah dalam Operasi Pasar Beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan di Kantor Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat 23 Februari 2024. Sebanyak 10 ton beras didistribusikan dalam operasi pasar dibanderol seharga Rp 53.000 untuk kemasan 5 kilogram dengan maksimal pembelian dua kemasan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemprov DKI Geber Program Gerakan Pangan Murah di Sejumlah Titik: Harus di Bawah Harga Pasar

Kepala Dinas KPKP Pemprov DKI, Suharini Eliawati menyatakan, bahan pangan yang dijual saat GPM harus berada di bawah harga pasar.


Pemprov DKI Jakarta Siapkan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Berapa Anggarannya?

59 hari lalu

Pelepasan secara resmi kegiatan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2023 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dihadiri Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan Kapolda Metro Jaya Karyoto di Monas pada Senin, 17 April 2023. TEMPO/Ami Heppy
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Berapa Anggarannya?

Pemprov DKI Jakarta menggelar pemeriksaan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan terhadap 259 bus program Mudik Gratis 2024


Tambah Pompa Air Jadi Solusi Paling Cepat Banjir Jakarta

2 Maret 2024

Tambah Pompa Air Jadi Solusi Paling Cepat Banjir Jakarta

Wakil Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menyampaikan, banyaknya titik genangan air di Jakarta terjadi karena kondisi daratan yang berada dibawah permukaan air laut.


Pemuda Cinta Tanah Air Minta Warga Tak Terprovokasi

10 Februari 2024

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau kegiatan sembako murah di Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin 22 Januari 2024.
Pemuda Cinta Tanah Air Minta Warga Tak Terprovokasi

Deni Martanti meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan terpengaruh hasutan negatif dari oknum yang tidak ingin Jakarta kondusif


Pengamat Politik: Warna Biru Banyak Macam Persepsi

10 Februari 2024

Foto dok ig. kotajakartautara
Pengamat Politik: Warna Biru Banyak Macam Persepsi

Warna biru juga tidak hanya identik dengan salah satu pasangan calon presiden.


Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.