TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada mengatakan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial bercerita bahwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju meminta Rp 1,4 miliar untuk membantu menghentikan perkara yang menjeratnya.
"Apakah ada minta sesuatu atau kesepakatan antara Syahrial dengan Robbin yang saudara ketahui?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 4 Oktober 2021.
"Untuk menyelesaikan ini, Pak Robbin ada meminta uang Rp 1,4 miliar," jawab Yusmada.
Diketahui, KPK saat itu tengah mengusut adanya pemberian suap yang dilakukan Yusmada kepada Syahrial. Yusmada, yang tengah mengikuti seleksi untuk menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, diminta uang Rp 200 juta oleh Syahrial sebagai rasa terima kasih karena dipastikan bakal menduduki jabatan itu.
KPK lantas memutuskan untuk menaikkan status kasus ke penyidikan. Mengetahui hal tersebut, Syahrial kemudian menginformasikan kepada Yusmada. Namun Syahrial menyebut bahwa hal itu bukan lah masalah. Sebab ia memiliki 'kenalan' di KPK yang akan membantu perkaranya.
"Pak Wali Kota menyampaikan bahwa kasus kita mau ditingkatkan ke penyidikan. Tapi engga ada masalah karena nanti ada orang yang membantu," ucap Yusmada.
"Membantu untuk apa?" tanya jaksa.
"Supaya kasus tadi tidak berlanjut ke penyidikan," jawab Yusmada.
Kepada Yusmada, Syahrial menyebut nama Stepanus Robin Pattuju sebagai orang yang bakal membantu menghentikan perkaranya.
Selang beberapa hari, Yusmada mengetahui bahwa Syahrial telah memenuhi permintaan Robbin.
"Apakah saudara tahu pada akhirnya ada pemberian Pak Syahrial kepada terdakwa Pak Robin?" tanya jaksa.
"Pak Wali pernah bilang sudah dikirim melalui BRI Link," kata Yusmada.
"Itu sumber-sumber (uang) dari mana disebutkan enggak?" tanya jaksa.
"Tidak disebutkan," jawab Yusada.