TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu mantan pegawai KPK Tata Khoiriyah angkat bicara soal foto viral bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di meja kerja kantor lembaga antirasuah tersebut.
Ia menuturkan kejadian itu bergulir pada 2019. Namun, foto mengenai bendera mirip HTI itu viral kembali dan dikaitkan dengan pemecatan para pegawai KPK atau polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Berita lama itu dimunculkan kembali untuk pembenaran atas alasan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang ujungnya menyingkirkan saya sebagai pegawai tetap KPK," ujar Tata dalam pernyataan tertulis yang Tempo kutip pada Senin, 4 Oktober 2021.
Tata menjelaskan, di tengah ramainya polemik TWK, beredar kabar dari mantan petugas pengamanan bernama Iwan Ismail yang mengaku dipecat karena menyebarkan foto bendera diduga HTI.
Tata membenarkan jika Iwan merupakan salah satu pegawai KPK. Iwan adalah pegawai tak tetap yang ditempatkan di bagian pengamanan rumah tahanan (rutan). Ia ditugaskan mengamankan tersangka dari Rutan KPK atau rutan lainnya selama menjalani proses hukum seperti pemeriksaan.
Sehingga Iwan, kata Tata, memiliki akses terbatas untuk bisa memasuki ruangan-ruangan di KPK. Foto di mana bendera diduga HTI itu diambil di lantai 10 atau ruang kerja penuntutan. Tata mengatakan Iwan tak memiliki akses di lantai tersebut. Pun termasuk mengambil foto di lantai 10 juga tak diperkenankan sesuai aturan KPK.
Tata menilai Iwan tak memahami letak kesalahan yang membuatnya dipecat. "Dia mengiranya karena nyebarin foto dan orang lain yang mengunggah di media sosial. Jadi dia enggak ngerasa salah," kata dia.
Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal menyebutkan kesalahan Iwan adalah mengambil foto di ruangan yang tidak diperkenankan untuk merekam, masuk ke ruangan yang bukan kewenangannya, dan foto yang disebarkan tanpa konfirmasi serta klarifikasi terlebih dahulu.
"Sehingga menimbulkan banyak persepsi publik. Sebuah foto tanpa caption pun bisa salah diartikan secara liar," ucap Tata.
Sementara itu, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perbuatan Iwan termasuk kategori pelanggaran berat. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Selain itu, Iwan dinilai melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
"Bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Ahad, 3 Oktober 2021.
Baca juga: Kata KPK soal Pernyataan Eks Satpam yang Dipecat Setelah Sebar Info Bendera HTI
ANDITA RAHMA