TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan jika berkas kasus Munarman telah lengkap atau P21. Munarman merupakan bekas sekretaris utama Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya (sudah P21)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Oktober 2021.
Munarman ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada 27 April 2021. Ia diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Eks anggota FPI itu telah ditahan sejak awal Mei 2021. Kepolisian menduga Munarman terlibat tiga kegiatan baiat, yakni di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.
Baca juga: Dugaan Munarman Baiat di Medan, Pengacara Sebut Acara Difasilitasi Polda Sumut
ANDITA RAHMA