TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim 2019-2023 menjadi tersangka kasus suap. Mereka diduga menerima suap yang berhubungan dengan proyek di Kabupaten Muara Enim.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 September 2021.
Baca Juga:
Sepuluh tersangka itu, yakni:
1. Indra Gani
2. Ishak Joharsah
3. Ari Yoca Setiadi
4. Ahmad Reo Kusuma
5. Marsito,
6. Mardiansyah
7. Muhardi
8. Fitrianzah
9. Subahan
10. Piardi
KPK menyatakan untuk mendapat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, pengusaha Robi Okta Fahlevi dan Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati. Ahmad Yani menyuruh berkoordinasi dengan Elfin. Namun, ada komitmen fee sebanyak 10 persen dari nilai proyek. Komitmen itu akan diberikan kepada pejabat di Muara Enim, termasuk anggota DPRD.
Di tahun 2019, Robi mendapatkan nilai proyek Rp 129 miliar. Dari nilai itu, Robi memberikan Rp 1,8 miliar ke Ahmad Yani. Untuk para anggota DPRD itu, Robi diduga memberikan total Rp 5-6 miliar. Tiap anggota dewan memperoleh Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.
KPK menduga Robi memberikan uang itu agar tidak ada gangguan dari DPRD terhadap program pengadaan di Dinas PUPR Muara Enim. KPK menduga para anggota dewan itu menggunakan uang untuk kampanye Pemilihan Legislatif DPRD Muara Enim.
Setelah pengumuman tersangka ini, KPK langsung menahan para tersangka. Mereka ditahan di tiga rutan berbeda, yaitu Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, cabang C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Korupsi