TEMPO.CO, Jakarta - Aksi demonstrasi memperingati dua tahun kematian mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, berlangsung panas, Senin, 27 September 2021. Massa aksi membakar ban dan melakukan orasi secara bergantian. Massa gabungan dari berbagai perguruan tinggi itu mengatasnamakan Keluarga Besar Randi Yusuf.
Situasi memanas ketika beberapa perwakilan mahasiswa sedang melakukan komunikasi dengan kepolisian, namun ada lemparan batu dari arah belakang. Karena ada lemparan batu, mahasiswa yang berada di bagian barisan depan langsung lari berhamburan menuju ke belakang.
Barisan polisi yang dilempar batu kemudian melepaskan tembakan gas air mata ke arah massa aksi. Polisi masih bersiaga di simpang empat Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Anduonohu, Kota Kendari, tempat massa aksi melakukan unjuk rasa. Massa terus melakukan pelemparan ke arah polisi. "Hadirnya kami di sini karena nyawa teman kami diambil," teriak salah satu orator.
Dia mengaku belum bisa menerima kematian kedua sahabat dan rekan mereka yang tewas tertembak polisi pada aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019. "Luka kami belum sembuh, kami ingin menyampaikan bahwa luka kami belum sembuh," ucapnya .
Pada September 2019 lalu, mahasiswa di berbagai daerah, termasuk di Kendari, melakukan unjuk rasa untuk menuntut Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang guna membatalkan perubahan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR.
Di Kendari, dua mahasiswa Halu Oleo tewas, yakni Randi dan Yusuf Kardawi. Randi meninggal karena luka tembak di dada kiri bawah ketiak dan tembus dada kanan. Sedangkan Yusuf meninggal karena benturan benda tumpul di kepala. Brigadir Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Randi. Dia didakwa menggunakan Pasal 338 subsidair Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 dan 360 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Tujuh Fakta Meninggalnya 2 Mahasiswa Universitas Haluoleo