INFO NASIONAL-Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Dialog Implementasi dan Evaluasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PP-PKB) Pascapenetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan serta Peraturan Turunannya. Dialog diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 24 September 2021 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menyatakan, penyelenggaraan dialog ini untuk memberikan pemahaman, menyamakan persepsi, dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP/PKB pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja serta peraturan turunannya.
"Dialog juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman peserta dialog mengenai kebijakan hubungan industrial pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, dan menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dialog dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama," ucap Dina.
Pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Empat PP tersebut, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar Pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Hal itu juga yang selalu disampaikan Bu Ida Fauziyah," kata Dina.
Adapun dari sisi materi muatan PP tersebut, jelas Dinar, ada yang bersifat tetap, yaitu mempertahankan ketentuan yang lama atau yang dimaksudkan sebagai penegasan dan ada juga yang mengubah ketentuan yang lama dengan menghapus maupun mengatur materi yang baru.
Dinar menegaskan, kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB. Sebab, perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.
"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," ujarnya.
Sebanyak 50 orang peserta mengikuti dialog. Termasuk pihak Mediator Hubungan Industrial, perwakilan Manajemen Perusahaan, perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Perwakilan Pekerja dari perusahaan di wilayah Provinsi Jawa Barat. (*)