TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri bakal melaksanakan pra-rekonstruksi peristiwa dugaan penganiayaan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kace.
"Hari ini dan besok (24-25 September), penyidik akan melaksanakan pra-rekonstruksi berdasarkan hasil konfrontir beberapa saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi pada Jumat, 24 September 2021.
Nantinya, kata Andi, setelah pra-rekonstruksi, penyidik akan melakukan gelar perkara.
Muhammad Kace, tersangka kasus dugaan penistaan agama, mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Napoleon diduga memukuli Kace. Tubuh Kace juga dilumuri dengan kotoran.
Dalam menjalankan aksinya, Napoleon tak sendiri. Ia dibantu oleh tiga orang tahanan lainnya. Salah satunya adalah mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Maman Suryadi, yang menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Adapun untuk dugaan motif penganiayaan lantaran Napoleon merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Muhammad Kace. "Motifnya terang benderang sebagaimana yang tertuang dalam surat terbuka NB," kata Andi.