TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta. Jumlah suap itu setara dengan Rp 57 miliar dengan kurs Dollar Singapura Rp 10.571 per Rupiah.
“Menerima uang yang keseluruhannya senilai Rp 15 miliar dan Rp Sin$ 4 juta,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Maret 2021.
Baca Juga:
Jaksa mendakwa Angin selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, serta Dadan selaku mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak menerima uang itu untuk merekayasa nilai pajak perusahaan. Perbuatan itu dilakukan bersama tim pemeriksa pajak, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Menurut jaksa, suap pajak itu diberikan untuk merekaya nilai pajak tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Suap diberikan oleh konsultan pajak, yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Pan Indonesia; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin.
Atas perbuatan itu KPK mendakwa Angin Prayitno Aji dkk melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.