TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. KPK mencecar politikus PDIP itu soal penganggaran ke PD Sarana Jaya.
“Tentang proses penganggaran oleh Badan Anggaran di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke PD Sarana Jaya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 22 September 2021.
Prasetyo seusai diperiksa KPK pada Selasa, 21 September 2021, mengatakan ditanyai tentang penganggaran pembelian tanah di Munjul. Dia mengatakan semua anggaran dibahas di komisi dan diputuskan dalam rapat. Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta ini mengatakan setelah dibahas, ia menyerahkannya kembali ke eksekutif.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono. KPK menetapkan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga pembelian tanah di Munjul yang dilakukan PD Sarana Jaya tanpa kajian. KPK menduga harga tanah sudah disepakati sebelum negosiasi. KPK memperkirakan kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp 152 miliar.