Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Gagalkan Peredaran 34,7 Kg Sabu-sabu di Asahan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,7 kilogram dari satu tersangka yang diamankan di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Pelaku berinisial IR (47) merupakan warga Jalan Sumber Sari, Kota Madia Tanjung Balai," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspose kasus di Mako Polres Asahan, Senin, 20 September 2021.

Ia mengatakan pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian kemudian menyelidiki.

Kemudian pada Rabu (8/9) petugas berhasil menemukan 34,7 kilogram sabu-sabu yang terbungkus plastik di pinggir sungai di Dusun II, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai.

"Petugas hanya mendapatkan barang bukti sabu. Karena pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka IR berhasil melarikan diri," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya pada Ahad (12/9) petugas mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di dekat Lapangan Golf, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.

"Saat ini kami sedang mengejar empat orang yang terlibat peredaran gelap narkotika, dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Terhadap pelaku IR dikenakan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sepanjang September-Oktober, Bareskrim Sita Sabu 1,07 ton dan Ganja 1,12 Ton

16 jam lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Dirjen Bea Cukai, Askolani (kanan) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (kiri) dan pimpinan berbagai lembaga menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkoba yang dilakukan bandar Hendra Sabarudin (HS) yang merupakan terpidana yang saat ini ditahan di Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara. TEMPO/Ilham Balindra
Sepanjang September-Oktober, Bareskrim Sita Sabu 1,07 ton dan Ganja 1,12 Ton

Bareskrim menangkap para pelaku yang merupakan bagian dari sejumlah jaringan narkoba internasional seperti Fredy Pratama.


Sebut Ada Lebih dari 900 Kampung Narkoba di Indonesia, BNN Ungkap Penyebabnya

17 jam lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Sebut Ada Lebih dari 900 Kampung Narkoba di Indonesia, BNN Ungkap Penyebabnya

Kepala BNN menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 900 kampung narkoba di Indonesia. Apa penyebabnya menurut BNN?


Penggerebekan di Kampung Boncos Palmerah, Polisi Ringkus 6 Pengguna Narkoba

18 jam lalu

Polsek Palmerah menangkap 6 pengguna narkoba dalam penggerebekan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, 1 November 2024. Humas Polsek Palmerah.
Penggerebekan di Kampung Boncos Palmerah, Polisi Ringkus 6 Pengguna Narkoba

Usai penggerebekan, polisi membakar lapak-lapak liar yang diduga sebagai tempat penggunaan maupun peredaran gelap narkoba di Kampung Boncos.


Tangkap 6 Pengguna Narkoba di Kampung Boncos, Polsek Palmerah: Mendukung Program 100 Hari Prabowo

1 hari lalu

Polisi lakukan razia narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat tangkap 5 orang positif pakai narkoba. Sumber. Polsek Palmerah.
Tangkap 6 Pengguna Narkoba di Kampung Boncos, Polsek Palmerah: Mendukung Program 100 Hari Prabowo

Polsek Palmerah menyatakan akan menggelar operasi rutin di Kampung Boncos untuk mendukung Program 100 Hari Prabowo Subianto.


Pengemudi Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Kondisi truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Kota Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024. ANTARA/HO-Istimewa
Pengemudi Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Konsumsi Sabu

Pengemudi truk ugal-ugalan di Tangerang positif mengonsumsi sabu.


Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

2 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

Ketua Umum PDIP Megawati bilang dirinya menjadi target penyadapan. Bagaimana aturan terkait dengan penyadapan di Indonesia?


Pola Asuh yang Disarankan Psikiater agar Remaja Tak Kecanduan Narkoba

3 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Pola Asuh yang Disarankan Psikiater agar Remaja Tak Kecanduan Narkoba

Psikiater menjelaskan pola asuh yang sehat dan pengasuhan yang mendukung kesehatan mental dapat mencegah remaja dari penggunaan narkoba.


Pelaku Penyanderaan Bocah 4 Tahun di Pejaten merupakan Teman Bisnis Orang Tua Korban

4 hari lalu

Tempat kejadian perkara (TKP) penyanderaan anak di di Pospol Pejaten, di seberang mal The Park Pejaten, Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban. Belum jelas motif penyanderaan tersebut. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pelaku Penyanderaan Bocah 4 Tahun di Pejaten merupakan Teman Bisnis Orang Tua Korban

Pelaku penyanderaan ,IJ, merupakan teman bisnis dari orang tua S yang telah dikenalnya selama dua bulan. IJ disebut berhalusinasi karena memakai sabu.


DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

4 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

DKPP menilai Anggota Bawaslu Kepri yang terbukti gunakan narkoba tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu.


Polisi Tangkap Pelaku Penyanderaan Anak Kecil di Pospol Pejaten, Berhalusinasi karena Narkoba

5 hari lalu

Tempat kejadian perkara (TKP) penyanderaan anak di di Pospol Pejaten, di seberang mal The Park Pejaten, Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban. Belum jelas motif penyanderaan tersebut. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pelaku Penyanderaan Anak Kecil di Pospol Pejaten, Berhalusinasi karena Narkoba

Pelaku penyanderaan menjadikan anak tersebut sebagai tameng, karena dia berhalusinasi dikejar orang.