TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte usai diduga menganiaya Muhammad Kace di dalam rumah tahanan.
"Setelah semua saksi-saksi diperiksa, berikutnya tentu tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi pada Ahad, 19 September 2021. Begitu juga ihwal motif penganiayaan akan didalami saat penyidik memeriksa Napoleon.
Kace melaporkan Napoleon atas dugaan penganiayaan yang diterimanya. Laporan itu diterima dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri tertanggal 26 Agustus 2021, pelapor atas nama Muhammad Kosman yang tak lain adalah Muhammad Kace.
Sebagai langkah awal, penyidik telah memeriksa tiga saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Namun, belum dibeberkan dugaan motif penganiayaan yang diterima Kace.
"Beberapa hari ke depan penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono pada 17 September 2021 ihwal perkara yang melibatkan Napoleon Bonaparte.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Aniaya Muhammad Kece
ANDITA RAHMA