Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi KPK Tangkap Tersangka Suap Proyek Lelang Irigasi Hulu Sungai Utara

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua  Nurul Ghufron (kiri), Wakil Ketua Alexander Marwata (kedua kanan) dan Sekjen Cahya Harefa (kanan)  memberikan keterangan terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 September 2021. KPK melantik 18 pegawainya yang telah lulus diklat bela negara sebagai ASN dan resmi memberhentikan dengan hormat 50 pegawai yang tidak lolos TWK mulai 30 September 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Nurul Ghufron (kiri), Wakil Ketua Alexander Marwata (kedua kanan) dan Sekjen Cahya Harefa (kanan) memberikan keterangan terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 September 2021. KPK melantik 18 pegawainya yang telah lulus diklat bela negara sebagai ASN dan resmi memberhentikan dengan hormat 50 pegawai yang tidak lolos TWK mulai 30 September 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, terkait pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Mereka adalah MK yang merupakan pelaksana tugas Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen dan kuasa peminta anggaran, MRH Direktur CV Hanamas sebagai penyuap, dan FH Direktur CV Kalpataru sebagai penyuap.

"Tim KPK menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga sudah disiapkan dan diberikan oleh MRH dan FH," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Kamis, 16 September 2021.

Pada Rabu, 15 September 2021, Tim KPK kemudian bergerak dan mengikuti MJ, orang kepercayaan MRH dan FH, yang baru mengambil uang sejumlah Rp 170 juta di salah satu bank. MJ kemudian bergerak ke kediaman MK.

Setelah uang diterima MK, tim KPK menangkap MK. Di sana, ditemukan pula uang sejumlah Rp 175 juta dari pihak lain dan beberapa dokumen proyek.

"Selain itu tim juga mengamankan FH dan MRH di rumah masing-masing," kata Alex.

Selain MK, FH, dan MRH, tim KPK juga sempat menangkap 4 orang lain. Mereka adalah MJ, sebagai orang kepercayaan MRH dan FH, KI yang merupakan PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, LI yang merupakan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, dan MW yang merupakan Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Semua pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dimintai keterangan dan dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut," kata Alex.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang total sebesar Rp 345 juta. Dari 7 orang yang ditangkap, KPK menetapkan 3 tersangka, yakni MK, MRH, dan FH.

FH dan MRH sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan MK selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11, juncto Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

Alex menjelaskan bahwa MK sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Hulu Sungai Utara, diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada MRH dan FH sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi. Keduanya disebut sepakat memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

Adapun kedua proyek irigasi itu adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Amuntai Selatan dengan HPS Rp 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, Banjang dengan HPS Rp 1,5 miliar.

Akhirnya, lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah dimenangkan oleh CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Sedangkan lelang proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias, dimenangkan oleh CV Kalpataru milik FH dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar.

"Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang tindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh MJ sebagai orang kepercayaan dari MRH dan FH," kata Alex.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Periksa 4 Anggota DPRD Bandung dalam Kasus Suap Proyek Pengadaan CCTV Bandung Smart City

6 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 4 Anggota DPRD Bandung dalam Kasus Suap Proyek Pengadaan CCTV Bandung Smart City

KPK periksa empat Anggota DPRD Kota Bandung dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

2 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

16 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

16 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

23 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.


Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

1 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

Sejumlah inkumben terempas dari Senayan, salah satunya Johan Budi Sapto Pribowo di dapil Jawa Timur VII


15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat