Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Ketua KPK Ingatkan Bamsoet Soal Isu Jabatan Presiden 3 Periode

image-gnews
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2019. TEMPO/Irsyan
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2019. TEMPO/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mewanti-wanti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo ihwal marwah lembaga yang dipimpinnya jika sampai terjadi perubahan masa jabatan presiden. Isu jabatan presiden 3 periode ini bergulir seiring dengan rencana MPR mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, Bambang Soesatyo mengatakan MPR tak pernah membahas agenda perubahan maupun perpanjangan masa jabatan presiden. Politikus Golkar ini mengatakan rencana amandemen hanya untuk menetapkan kembali pokok-pokok haluan negara atau PPHN.

Busyro menyampaikan terima kasih atas pernyataan Bamsoet, sapaan Bambang, yang dinilainya melegakan itu.

"Terima kasih kepada Ketua MPR yang tadi telah menyampaikan kata pengantarnya yang alhamdulillah melegakan," kata Busyro dalam pidato kuncinya dalam acara webinar 'Presiden Tiga Periode: Antara Manfaat dan Madharat' yang digelar LHKP dan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Senin, 13 September 2021.

Menurut Busyro, PP Muhammadiyah bersama kelompok masyarakat sipil akan terus mendorong dan mengawal para wakil rakyat di MPR menyangkut agenda amandemen UUD 1945 ini. Ia berharap para wakil rakyat mempertanyakan kepada nurani masing-masing apakah perubahan konstitusi menjadi jawaban atas berbagai masalah kerakyatan dan demokrasi saat ini.

"Kami akan terus mengawal wakil-wakil rakyat di MPR RI, semua elemen bangsa, untuk lebih berhikmat lebih dalam, tenang dan penuh aroma kerakyatan serta kejernihan akal budi jika akan mengagendakan amandemen konstitusi UUD 1945 yang merupakan struktur rohaniah bangsa itu," kata Busyro.

Busyro menyinggung ucapan Bambang Soesatyo yang menyampaikan tak akan ada agenda perpanjangan atau perubahan masa jabatan presiden. Ia mengatakan sejarah akan mencatat tepat atau tidaknya ucapan tersebut. Jika ditepati, kata Busyro, MPR di bawah kepemimpinan kolektif periode 2019-2024 yang diketuai Bambang Soesatyo akan berakhir husnul khotimah.

"Tercatat dalam sejarah sebagai lembaga permusyawaratan rakyat yang insya Allah husnul khotimah, tidak menjadi bahan rumpian murahan dari rakyat akibat salah langkah," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Busyro menyampaikan pidato kunci alias keynote speech yang berjudul 'Merawat Marwah Moralitas Demokrasi Negara Hukum dan Daulat Rakyat'. Ia mengatakan ini merupakan bagian dari peran komitmen tajdid di bidang kenegaraan yang dilakukan PP Muhammadiyah.

Busyro menuturkan ada lima bagian dari peran komitmen ini. Pertama, memperkokoh karakter dan tradisi dialog intelektual terbuka lintas sektor masyarakat sipil dan negara. Kedua, akselerasi pemberdaulatan rakyat sebagai amanat UUD 1945 menjadi subyek hukum yang bermartabat dalam demokratisasi sosial politik, hukum, dan HAM.

Ketiga, membatasi secara ketat peran oligarki bisnis dan politik demi kedaulatan rakyat yang terjamin hak kepemimpinannya dalam demokrasi. Keempat, memulihkan hakikat demokrasi berbasis musyawarah mufakat, bukan oleh dominasi mayoritas yang disebutnya 'tandus etika dan spiritualisme konstitusi'.

Kelima, menyerukan dan mengajak untuk memulihkan jati diri bangsa sebagai modalitas spiritualisme dan moral politik, terbebas dari belenggu dan dominasi minoritas eksploitatif terhadap sumber daya alam.

"Ini refleksi sejarah saja, terutama pada era Orde Baru dulu yang tentunya kita tak banyak belajar dari era tersebut. Bersama-sama kita jaga jangan sampai ada pengulangan," kata Busyro Muqoddas ihwal isu masa jabatan presiden 3 periode.

Baca juga: Isu Presiden 3 Periode Disebut Picu Spekulasi Demi Ibu Kota Negara

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

3 jam lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.


Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

4 jam lalu

Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

Kejuaraan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para offroader sehingga mampu menaklukan berbagai lintasan yang berat.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

5 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

6 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

6 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.