TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa mutasi Covid-19 berupa Varian Mu belum masuk ke Indonesia. Meski begitu, ia mengatakan pemerintah tetap mewaspadai agar varian ini tak masuk ke Tanah Air.
"Tentunya kita tahu bahwa varian ini kan perlu kita waspadai," kata Nadia saat dihubungi, Jumat, 3 September 2021.
Nadia mengatakan Indonesia sudah memiliki protokol sesuai dengan surat edaran Satgas nomor 8 tahun 2021 tentang perjalanan pelaku internasional, yang dapat menjadi filter awal penyebaran. Beberapa syarat seperti kewajiban membawa surat tes PCR, pemeriksaan PCR ulang di Indonesia, hingga karantina minimal 8 hari, diharapkan dapat mencegah virus baru masuk.
"Tentunya kita tahu pemeriksaan whole genome sequencing kan harus dilakukan pada pelaku perjalanan luar negeri. Jadi kita monitoring hal tersebut lewat kondisi tersebut," kata Nadia.
Menurut Nadia, Varian Mu digolongkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai bagian dari variant of interest pada 30 Agustus lalu. Hal ini berarti varian ini masih harus dikaji lebih lanjut dampaknya di masyarakat.
"Apakah betul secara luas menimbulkan peningkatan penularan, kecepatan penularannya meningkat, atau juga mempengaruhi efikasi dari vaksin," kata dia.
Varian ini berbeda dengan varian Delta yang dikategorikan ke dalam variant of concern. Meski Varian Mu memiliki beberapa kesamaan dengan Varian Beta, namun Nadia mengatakan varian baru itu belum dapat digolongkan ke dalam tahap yang lebih berbahaya.
"Walaupun sudah dilaporkan di 39 negara, Varian Mu ini secara global terjadi penurunan. Khusus di negara Kolombia dan Ekuador, itu prevalensinya kan stabil tetap tinggi. Makanya digolongkan sebagai variant of interest," kata Nadia.