INFO NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan menggelar kegiatan bertema “Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi Pelaku Hubungan Industrial di Perusahaan dalam situasi Bencana Non-alam Pandemi Covid-19' di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 3 September 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida menyatakan Pemerintah sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator terus meningkatkan cakupan kepesertaan, baik bagi pekerja Penerima Upah maupun Pekerja Bukan Penerima Upah.
"Peningkatan cakupan kepesertaan tersebut diantaranya dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Program Jamsostek bagi Pelaku Hubungan Industrial di Perusahaan," kata Ida dalam sambutannya.
Ida mengatakan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 menargetkan capaian cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan golongan Pekerja Penerima Upah mencapai 29,44 persen dari total penduduk yang bekerja. "Sementara target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 sebanyak 37,24 persen dari total penduduk yang bekerja," ujarnya.
Mencermati data BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2021, secara nasional jumlah peserta Jamsostek kategori Penerima Upah sebanyak 40,1 juta orang. "Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah jumlah peserta Jamsostek Penerima Upah sebanyak 1,96 juta orang yang berasal dari 77,3 ribu perusahaan," kata Ida.
Ida menegaskan pemberlakuan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan peraturan pelaksanaannya merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui sosialisasi ini Ida berharap masyarakat dan stakeholder ketenagakerjaan mampu memahami pentingnya Jamsostek. Setiap perusahaan diharapkan segera mengikutkan seluruh pekerjanya dalam program tersebut. "Karena manfaat dan perlindungan yang diberikan sangatlah besar, yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kenyamanan bekerja dan produktivitas di perusahaan," ujar Ida.
Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. "Ekosistem ketenagakerjaan Indonesia akan semakin kuat dan mumpuni, jika kita memperhatikan semua elemen hak-hak pekerja, yakni bagaimana pekerja memperoleh perlindungan. Salah satunya jaminan sosial," katanya.
Sosialisasi Jamsostek bagi pelaku hubungan industrial di perusahaan diikuti oleh 50 peserta. Terdiri dari 25 pekerja dan 25 pelaku bisnis atau perwakilan manajemen perusahaan di Semarang. "Mereka belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kita beri pemahaman apa saja manfaat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," ujar Putri. (*)