TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan KPK Watch Indonesia mengenai pasal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
Usman mengatakan keputusan MK ini bertentangan dengan temuan dua lembaga negara independen yang menyatakan ada pelanggaran dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, terutama dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Ombudsman RI menyatakan bahwa penyelenggaraan TWK telah menyimpang secara prosedural, menyalahgunakan wewenang antar pejabat instansi negara, serta mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi untuk tidak menjadikan TWK sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK," ujar Usman dalam keterangannya, Kamis, 2 September 2021.
Sementara di lembaga Komnas HAM, ditemukan 11 pelanggaran HAM yang terjadi selama proses TWK berlangsung. Pelanggaran itu di antaranya pelanggaran hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, untuk tidak didiskriminasi, dan beragama dan berkeyakinan yang dilindungi oleh UUD 1945 dan juga UU Nomor 39 Tahun 1999.
Usman menerangkan UU tentang tes dalam seleksi kepegawaian merupakan hal yang lumrah, namun jika ketentuan itu tidak definitif dan menimbulkan multitafsir yang memicu proses penerapan yang diskriminatif serta melanggar hak-hak pekerja. Ia pun mendesak agar tes TWK beserta hasilnya harus dibatalkan.
“Kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM yang sudah tepat dalam menjalankan tugas mereka sesuai undang-undang. Jadi Presiden wajib memulihkan status pegawai KPK yang diperlakukan tidak adil dalam proses dan hasil akhir TWK," kata Usman.
Pada 31 Agustus 2021, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review UU KPK yang diajukan oleh KPK Watch Indonesia. Dalam permohonannya, KPK Watch Indonesia meminta MK memutuskan frasa ‘dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat atau conditionally unconstitutional.
Amnesty mengingatkan bahwa hak-hak yang disebut dilanggar dalam proses asesmen TWK KPK, antara lain hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, dan untuk tidak didiskriminasi juga dilindungi oleh hukum HAM internasional.
Sementara Komnas HAM mengumumkan bahwa penyelidikan mereka terhadap proses TWK pegawai KPK menemukan ada setidaknya 11 jenis hak asasi manusia yang dilanggar dalam proses tersebut, termasuk hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, dan untuk tidak diskriminasi.
Komnas HAM merekomendasikan bahwa proses penyelenggaraan asesmen TWK diambil alih oleh Presiden Joko Widodo dengan, antara lain, memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK.
M JULNIS FIRMANSYAH