TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pendidikan, Doni Koesoema, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Saya mendesak agar Presiden Joko Widodo selaku pemimpin pemerintahan dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek untuk merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021,” ujar Doni dalam keterangannya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Ia mengatakan keberadaan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) secara hukum tidak ada lagi sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Doni menjelaskan, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2005. PP tersebut dan dua PP perubahan atasnya dicabut dan digantikan dengan PP 57. Namun, kata Doni, PP 57 tidak memuat pasal yang mengatur badan standardisasi. Padahal, Pasal 35 ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengamanatkan keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam PP.
Faktanya, Pasal 34 PP 57 hanya mengutip Pasal 35 ayat 3 UU Sisdiknas, dan pengaturan badan standardisasi langsung diserahkan kepada menteri. Sehingga, menurut Doni, hal ini bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas.
UU Sisdiknas 2003 pasal 35 ayat 3 menyatakan bahwa “Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan”.
Penjelasan UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3 menyatakan bahwa “Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.”
Karena bertentangan, Doni menilai pasal-pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbudristek dan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur badan standardisasi harus direvisi dan ditata kembali.
Doni mengatakan, revisi bisa dilakukan dengan menambahkan pasal-pasal pengaturan tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan sebagai badan yang mandiri dan profesional.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebelumnya membubarkan BSNP. Pembubaran BSNP tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek. Dalam Pasal 334 disebutkan bahwa dengan berlakunya peraturan menteri tersebut, maka Permendikbud Nomor 39 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
FRISKI RIANA
Baca: Menteri Nadiem Makarim Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan