TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Dia diduga menerima suap dari Yusmada, pejabat yang melamar posisi Sekretaris Daerah Tanjungbalai.
"Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jumat, 27 Agustus 2021. KPK turut menetapkan Yusmada menjadi tersangka pemberi suap.
Karyoto mengatakan kasus suap ini bermula ketika Syahrial menerbitkan surat seleksi terbuka untuk posisi Sekda pada Juni 2019. Yusmada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.
Setelah mengikuti beberapa tahap seleksi, pada Juli 2019 Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis, orang kepercayaan Syahrial. Dalam pertemuan itu, Yusmada menjanjikan duit Rp 200 juta. Sajali kemudian menelepon Syahrial. Syahrial diduga menyepakati pemberian uang itu.
Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.
Setelah terpilih, Syahrial diduga menyuruh Sajali untuk menagih duit Rp 200 juta. Setelah itu, KPK menyangka Yusmada menyerahkan duit itu ke Syahrial.
Kasus jual beli jabatan ini menjadi awal perkara penyuapan terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK mendakwa Syahrial memberikan uang ke Robin untuk menghalangi perkara jual beli jabatan yang menjeratnya.
Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga berkomunikasi dengan Syahrial mengenai perkembangan kasus jual beli jabatan tersebut. Dalam berbagai kesempatan, Lili Pintauli membantahnya.
Baca juga: Dewas KPK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli 30 Agustus