TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Pupuk Indonesia.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi pun telah memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga:
"Iya benar, kasus itu sedang kami selidiki. Masih tahap penyelidikan. Pokoknya on progress," ujar Supardi di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Kendati demikian, Supardi belum menjelaskan detail ihwal posisi perkara serta nilai kerugian negara yang diakibatkan.
Nantinya, jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup maka, kata Supardi, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Hasilnya seperti apa, nanti lihat. Jika cukup alat bukti, maka akan segera dinaikan ke tahap penyidikan," kata Supardi.
Untuk diketahui, kasus tersebut dimulai sejak surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor:Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 dikeluarkan. Penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2017-2019.