TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Perkawinan memuat aturan dispensasi kawin yang berbeda dengan rumusan UU sebelumnya. Melansir dari Pa-kajen.go.id, dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah walaupun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Hal tersebut bermakna, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu apabila dan hanya apabila keadaan “menghendaki” dan tidak punya pilhan lain (ultimum remedium). Dalam UU Perkawinan terbaru “Penyimpangan” bisa dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi pemeluk agama Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bagi pemeluk agama lain.
Inilah persyaratan Perkara Dispensasi Kawin dilansir dari pa-gresik.go.id:
- Surat Permohonan/ Gugatan (rangkap 5 + softcopy dalam CD/ Flashdisk)
- Fotocopy KTP para Pemohon (Orang Tua)
- Fotocopy Surat Nikah Pemohon (Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/Janda Cerai, Surat Kematian bagi yang berstatus Duda/Janda Mati)
- Surat Penolakan dari KUA
- Surat Keterangan Status Calon Mempelai dari KUA (N1)
- Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir/ Ijasah Calon Mempelai
- Persyaratan nomor 2 - 6 di Nagelezen (dimaterai dan cap POS)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Dijelaskan pula, apabila perkawinan yang masih di bawah umur ini tidak bisa terhindarkan dalam Pasal 5 ayat (1) Perma No. 5 Tahun 2019.
Pasal 5 ayat (1) Perma No. 5 Tahun 2019 diterangkan syarat administrasi pengajuan permohonan dispensasi kawin yakni surat permohonan; fotokopi KTP kedua orang tua/wali; fotokopi kartu keluarga; fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran anak; fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran calon suami/istri; dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah anak.
Baca Juga:
VALMAI ALZENA KARLA
Baca: Pesan Buat Hakim Pengadilan Agama yang Menangani Permohonanb Dispensasi Kawin