TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Perkawinan memuat aturan dispensasi kawin yang berbeda dengan rumusan UU sebelumnya. Melansir dari Pa-kajen.go.id, dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah walaupun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Hal tersebut bermakna, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu apabila dan hanya apabila keadaan “menghendaki” dan tidak punya pilhan lain (ultimum remedium). Dalam UU Perkawinan terbaru “Penyimpangan” bisa dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi pemeluk agama Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bagi pemeluk agama lain.
Inilah persyaratan Perkara Dispensasi Kawin dilansir dari pa-gresik.go.id:
Surat Permohonan/ Gugatan (rangkap 5 + softcopy dalam CD/ Flashdisk)
Fotocopy KTP para Pemohon (Orang Tua)
Fotocopy Surat Nikah Pemohon (Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/Janda Cerai, Surat Kematian bagi yang berstatus Duda/Janda Mati)
Surat Penolakan dari KUA
Surat Keterangan Status Calon Mempelai dari KUA (N1)
Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir/ Ijasah Calon Mempelai
Persyaratan nomor 2 - 6 di Nagelezen(dimaterai dan cap POS)
Membayar Panjar Biaya Perkara
Dijelaskan pula, apabila perkawinan yang masih di bawah umur ini tidak bisa terhindarkan dalam Pasal 5 ayat (1) Perma No. 5 Tahun 2019.
Pasal 5 ayat (1) Perma No. 5 Tahun 2019 diterangkan syarat administrasi pengajuan permohonan dispensasi kawin yakni surat permohonan; fotokopi KTP kedua orang tua/wali; fotokopi kartu keluarga; fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran anak; fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran calon suami/istri; dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah anak.
Peradilan merupakan proses hukum yang dijalankan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara.
Inilah Kelebihan dan Kekurangan KTP Digital
8 hari lalu
Inilah Kelebihan dan Kekurangan KTP Digital
Kementerian Dalam Negeri meluncurkan inovasi KTP Digital yang akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Berikut kelebihan dan kelamahannya.
Ratusan Siswi di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Pendidikan Agama Jadi Solusi?
10 hari lalu
Ratusan Siswi di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Pendidikan Agama Jadi Solusi?
Ratusan siswi di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah. Bagaimana solusinya?
Pembelian Elpiji 3 Kilogram Menggunakan KTP, Pertamina : Masih Uji Coba
10 hari lalu
Pembelian Elpiji 3 Kilogram Menggunakan KTP, Pertamina : Masih Uji Coba
PT Pertamina uji coba pembelian elpiji 3 kilogram dengan menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP.
Apa itu Dispensasi Kawin dan Syaratnya?
13 hari lalu
Apa itu Dispensasi Kawin dan Syaratnya?
Hingga pekan pertama Januari 2023, sudah tercatat 7 remaja mengajukan dispensasi kawin di Ponorogo. Apakah itu dispensasi kawin?
Cara Mengaktifkan Kembali Nomor Telkomsel yang Hangus
15 hari lalu
Cara Mengaktifkan Kembali Nomor Telkomsel yang Hangus
Telkomsel menyediakan layanan offline dan online untuk menyelesaikan masalah kartu hangus.
5 Fakta Soal NIK Menjadi NPWP Mulai Berlaku Tahun Ini
15 hari lalu
5 Fakta Soal NIK Menjadi NPWP Mulai Berlaku Tahun Ini
Pemerintah akan mengintegrasikan NIK dengan NPWP. Konsep serupa diterapkan di AS, para WP tidak perlu memiliki NPWP untuk membayar pajak. Selain itu, apa saja faktanya?
Ketua RW di Jakarta Pungli Warga Rp 2,5 Juta untuk Urus KTP, KK & KIA, Istri Dipecat dari Pengurus PKK
21 hari lalu
Ketua RW di Jakarta Pungli Warga Rp 2,5 Juta untuk Urus KTP, KK & KIA, Istri Dipecat dari Pengurus PKK
Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Lurah Duri Kepa memberikan sanksi berupa surat teguran kepada ketua RW 10 lantaran pungli.
Surat Keterangan Sakit, Siapa yang Boleh Memberikan?
29 hari lalu
Surat Keterangan Sakit, Siapa yang Boleh Memberikan?
Ramai soal iklan jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online. Siapa saja yang sebenarnya boleh mengeluarkan surat tersebut?