TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta pemerintah memastikan anak yang kehilangan orang tua akibat Covid-19 mendapat bantuan.
“Anak-anak yang kehilangan orang tua karena Covid-19 harus dipastikan mulai APBN maupun APBD tahun 2022 diikutsertakan atau mendapatkan seluruh bantuan,” kata Retno dalam keterangannya, Jumat, 20 Agustus 2021.
Retno menuturkan, penanganan jangka pendek yang harus dilakukan pemerintah adalah memberikan bantuan kebutuhan makan sehari-hari, dan melakukan asesmen psikologis untuk memulihkan kondisi psikologis anak.
Adapun penanganan jangka menengah adalah dengan melindungi anak-anak dari potensi tidak mendapatkan pengasuhan yang layak, diadopsi tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan, potensi mengalami kekerasan, dinikahkan usia anak, bahkan potensi menjadi korban perdagangan manusia.
Selain itu, anak-anak yang orang tuanya meninggalkan harta benda dan warisan kekayaan lainnya perlu didampingi dan dilindungi. Hal itu dilakukan agar harta benda peninggalan orang tuanya, termasukan surat berharga dan saldo rekening, dapat dimanfaatkan anak-anak untuk masa depannya. “Jangan sampai jatuh di tangan orang-orang yang tidak bertanggungjawab, mengingat anak-anak tersebut masih di bawah umur,” katanya.
Penanganan jangka panjangnya adalah dengan memasukkan anak-anak yang kehilangan orang tua ini dalam sejumlah program pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Indonesia Sehat maupun Program Keluarga Harapan.
Selain itu juga melalui Kartu Indonesia Pintar untuk menjamin pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak tersebut demi melanjutkan pendidikannya, minimal sampai jenjang SMA atau sederajat.
Sedangkan Kartu Indonesia Sehat untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatannya, karena mustahil anak-anak itu harus membayar BPJS setiap bulannya.
Anak-anak, kata Retno, juga rentan jatuh sakit dalam masa pertumbuhannya. Sedangkan PKH merupakan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-sehari, yaitu makanan bergizi untuk tumbuh kembang anak-anak tersebut.
Menurut Retno, aparat desa atau kelurahan, RT/RW juga harus bergerak membantu administrasi dan pendataan anak-anak tersebut. “Bantu anak-anak tersebut atas nama kemanusiaan, bayangkan lah kalau anak-anak Anda sendiri yang mengalaminya. Gunakan nurani dan mata hati kita,” ujar Retno.