TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap 48 terduga teroris sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Mereka merupakan terduga teroris yang berafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Dari ke-48 tersangka yang diamankan, terbagi menjadi 2 bagian kelompok, yaitu jaringan JI sebanyak 45 tersangka dan jaringan media sosial Jamaah Ansharut Daulah sebanyak 3 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.
Ahmad mengatakan penangkapan dilakukan di 11 wilayah di Indonesia. Ia menyebut ini adalah bagian dari upaya Densus 88 Antiteror dalam melaksanakan preventive strike, atau upaya pencegahan terhadap aktivitas terorisme.
Mereka yang ditangkap adalah
1. Sumatera Utara dari 7 target, tertangkap enam tersangka. yakni RS, IH, AK, RA, HA, dan DI.
2. Jambi dari 3 target dan semuanya berhasil ditangkap, yakni DW, HF, dan IM.
3. Lampung dari 7 target dan semuanya berhasil ditangkap, yaitu AL, SH, IG, SG, FW, JS, dan AS.
4. Banten dari 5 target dan semuanya berhasil ditangkap, yakni AF, ML, RJ, AS, dan MD.
5. Jawa Barat dari 6 target, 5 berhasil ditangkap dan 1 masih dalam pengejaran. Mereka yang tertangkap adalah FS, US, RH, RS, dan HM.
6. Jawa Tengah dari 10 target dan semuanya berhasil ditangkap. Mereka adalah MM, WM, FA, BB, NP, MD, LS, KT, DS, dan FS.
7. Jawa Timur dari 6 target, 4 orang tertangkap dan 2 masih dalam pengejaran. Mereka yang tertangkap adalah FM, ADP, ES, dan AP.
8. Sulawesi Selatan dari 2 target dan berhasil ditangkap semuanya, yakni NS dan HP.
9. Maluku dari 2 target, 1 orang tertangkap yakni TE, dan 1 orang masih dalam pengejaran.
10. Kalimantan Barat 1 orang target berhasil ditangkap atas nama MD
Adapun 3 orang terduga teroris dari jaringan media sosial JAD yang ditahan Tim Densus 88, ditangkap di wilayah Kalimantan Timur. Mereka adalah WS, RW, dan SU.