TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang paling banyak mendapat perhatian pembaca hingga Sabtu pagi ini di antaranya anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Basari menyayangkan pemberian Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, eks pimpinan milisi Timor Timur yang propemerintah Indonesia. Kemudian, Kemensos menyalurkan bantuan beras bansos PPKM tahap II kepada 8,8 juta keluarga penerima manfaat, berupa paket 10 kilogram beras dengan melibatkan Perum Bulog dan PT Pos Indonesia. Berikut ringkasannya:
1. Eurico Guterres Dapat Bintang Jasa, Anggota DPR Nilai Pemerintah Tak Sensitif
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Basari menyayangkan pemberian Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, eks pimpinan milisi Timor Timur yang propemerintah Indonesia. Di satu sisi, Taufik mengaku menghormati dan menyadari pemberian bintang jasa itu merupakan kewenangan penuh pemerintah.
"Namun keputusan ini menunjukkan ketidaksensitifan terhadap upaya kita semua untuk menghormati para korban dalam peristiwa pelanggaran HAM pascareferendum di Timor Timur tahun 1999," kata Taufik ketika dihubungi lewat pesan singkat, Kamis malam, 12 Juli 2021. Catatan yang sama juga diunggah di akun Twitternya, @taufikbasari.
Taufik mengatakan, fakta menunjukkan bahwa telah terjadi peristiwa berdarah di Timor Timur yang menimbulkan korban nyawa, luka, harta, orang hilang, dan sebagainya akibat pembunuhan, penyiksaan, persekusi, dan sebagainya yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia mengakui memang semua terdakwa kasus Timor Timur telah dibebaskan oleh proses Pengadilan HAM adhoc di Jakarta. Pada 2008, Eurico Guterres juga dibebaskan melalui upaya peninjauan kembali (PK), setelah dinyatakan bersalah di tingkat pertama hingga kasasi.
Namun, politikus NasDem ini mengatakan, peristiwa kejahatan kemanusiaan tersebut secara paralel juga diadili di Dili, Timor Leste, melalui The Special Panels for Serious Crimes yang berbentuk hybrid tribunal. Ini merupakan gabungan antara pengadilan internasional dan pengadilan lokal.
Pada proses hybrid court tersebut terbukti adanya kejahatan kemanusiaan di Timor Timur pascajajak pendapat dan terdapat pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Atas peristiwa itu juga dibentuk CAVR atau Komisi Pengakuan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi di Timor Leste.
Taufik mengatakan, peristiwa kejahatan kemanusiaan di Timor Timur tahun 1999 itu menjadi catatan kelam dalam sejarah dunia, meskipun Indonesia tak mengakuinya. Perserikatan Bangsa-Bangsa, para ahli HAM, dan akademisi dari berbagai belahan dunia menjadikan temuan fakta dalam proses pengadilan di Dili sebagai pembelajaran terhadap kejahatan berat yang tak boleh lagi terjadi di masa mendatang.
"Tentunya bangsa ini harus belajar dari peristiwa kelam yang pernah terjadi di masa lalu dan mengambil langkah untuk menjadikan peristiwa tersebut tidak terulang di masa mendatang," kata mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini.
Dia mengimbuhkan, kendati setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing, batas negara tak lagi menjadi penghalang untuk penghormatan terhadap kemanusiaan dan semangat membangun peradaban. "Indonesia juga tidak hidup sendirian di antara pergaulan bangsa-bangsa," ujarnya.
Presiden Joko Widodo menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kamis kemarin, 12 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. yang juga merupakan Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan beralasan Eurico ikut berjuang bersama kekuatan Indonesia membangun Timor Timur sebagai bagian NKRI.
Di media sosial, pemberian bintang jasa ini juga menuai kritik dari para pegiat HAM. Keputusan tersebut dinilai mengafirmasi impunitas dan mempersempit kemungkinan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
2. Kemensos Mulai Salurkan Bantuan Beras Bansos Tahap II
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan beras bansos PPKM tahap II kepada 8,8 juta keluarga penerima manfaat, berupa paket 10 kilogram beras dengan melibatkan Perum Bulog dan PT Pos Indonesia. Pemerintah telah menyelesaikan penyaluran bantuan beras dalam rangka menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I kepada 20 juta KPM.
“Untuk tahap II, saya kira tidak ada masalah. Insyaallah dapat kami laksanakan dengan baik. Sebab, kami sudah ada pengalaman dan sinergitas pada penyaluran pada tahap II,” kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras dalam keteranganya, Jumat 13 Agustus 2021.
Ia menyatakan bantuan beras PPKM disalurkan kepada 10 juta KPM PKH (Program Keluarga Harapan), 10 juta KPM BST (Bantuan Sosial Tunai) dan 8,8 juta KPM BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) non-PKH. Pada tahap I, bantuan beras PPKM disalurkan kepada 20 juta KPM, yakni kepada 10 juta KPM PKH dan 10 juta KPM BST.
Selain bansos yang berbasis "cash transfer" seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST), Kemensos juga meluncurkan bantuan beras PPKM.
“Penyaluran BSB (Bantuan Sosial Beras) untuk membantu memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak pandemi,” kata Hartono.
Untuk penyaluran bantuan beras bansos tahap II, kata dia, tidak ada persiapan khusus. “Sejauh ini, Kemensos telah menyerahkan data penerima bantuan yang berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada Kementerian Keuangan sebagai kuasa pengguna anggaran,” kata dia.
Baca: Amnesty International Minta Jokowi Cabut Bintang Jasa Eurico Guterres