TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan biaya perjalanan dinas bukanlah suap atau gratifikasi. KPK menyatakan biaya itu merupakan biaya operasional untuk melaksanakan kegiatan dan diatur standar nominalnya.
“KPK mengingatkan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional, bukan gratifikasi apalagi suap,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di kantornya, Senin, 9 Agustus 2021.
Cahya mengatakan pegawai KPK dalam tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan inspektorat. Dia mengatakan pegawai juga diharuskan menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
Sebelumnya, KPK menerbitkan peraturan pimpinan KPK nomor 6 tahun 2021 tentang perjalanan dinas. Dalam aturan itu, perjalanan dinas yang dilakukan oleh pegawai boleh dibiayai oleh pihak penyelenggara, dalam hal ini kementerian atau lembaga pemerintah.
Aturan ini mendapatkan banyak kritik, karena dalam aturan sebelumnya pegawai KPK dalam mengikuti perjalanan dinas sepenuhnya dibiayai dari anggaran komisi antirasuah. KPK menyatakan perubahan aturan itu menyesuaikan berubahnya status pegawai menjadi aparatur sipil negara.