INFO NASIONAL – Guna meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Dengan besarnya kepesertaan JKN-KIS dan luasnya cakupan interaksi dengan berbagai pihak, BPJS Kesehatan tidak bisa menghindari segala potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi.
“Karena itu diperlukan sinergi, dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, salah satunya dengan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jamdatun yang diselenggarakan secara daring, Senin 9 Agustus.
Selain untuk mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak-pihak terkait, BPJS Kesehatan juga memerlukan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara maupun tata usaha negara, pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh JPN untuk memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan serta aset negara yang dikelola oleh BPJS kesehatan.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya JAMdatun, yang turut menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS melalui bantuan, pendapat, pendampingan serta tindakan hukum lain di bidang perdata atau tata usaha negara. Sepanjang tahun 2019 sampai dengan Mei 2021, total terdapat 18.277 SKK Mediasi terhadap pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, litigasi untuk 10 kasus perdata dan satu kasus Tata Usaha Negara (TUN) serta 1 kasus non litigasi mediasi,” ujar Ghufron.
Sementara itu, JAM bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung, Feri Wibisono mengatakan pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan dalam mendukung implementasi Program JKN-KIS dari aspek perlindungan hukum.
“BPJS Kesehatan punya peran yang sangat strategis bagi kepentingan rakyat Indonesia. Lewat Program JKN-KIS, negara hadir menjamin dan menjaga kepentingan kesehatan rakyatnya. Peran strategis ini akan kami turut jaga dan bangun agar BPJS Kesehatan bisa berjalan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat,” katanya.(*)