TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pentingnya akurasi data dan ketepatan sasaran penerima Banpres Produktif Usaha Mikro untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program Banpres Produktif bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dalam aspek pembiayaan sebagai stimulus yang menggerakkan ekonomi
"KPK menekankan pada tercapainya tujuan program penyaluran BPUM agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat 6 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaan tugas monitoring, KPK mengundang Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) membahas perkembangan persiapan penyaluran kembali BPUM untuk para pelaku UMKM secara daring, Kamis (5/8). Dalam rapat, KPK meminta Kemenkop memaparkan kesiapan dan langkah-langkah yang dilakukan merespons masukan yang telah KPK sampaikan sebelumnya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam pertemuan menyampaikan kementeriannya sedang mempersiapkan penyaluran BPUM tahap II tahun 2021 kepada 3 juta target pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp1,2 juta per pelaku usaha pada bulan Agustus 2021.
Saat ini telah terdaftar sekitar 2 juta pemohon dan untuk tambahan 1 juta lainnya. Kemenkop akan memfokuskan untuk menjaring peserta di luar wilayah Jawa dan Bali untuk merespons masukan KPK sebelumnya.
Menkop mengakui persoalan utama yang dihadapi dalam penyaluran bantuan tersebut adalah terkait integrasi data.
Ia menyatakan Kemenkop telah memperbaiki mekanisme dan skema pendaftaran berangkat dari pengalaman dan evaluasi atas pelaksanaan program pada tahun 2020. Di antaranya, untuk memastikan terjadinya integrasi satu data maka pendaftaran peserta penerima BPUM hanya dibuka satu pintu melalui usulan dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Menkop memastikan untuk pelaksanaan bantuan kali ini akan menjaring penerima bantuan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dan dipadankan dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta penerima program prakerja.
KPK menilai perubahan tersebut akan memberikan manfaat yang lebih baik karena database pengusaha mikro akan terkonsolidasi se-Indonesia yang harapannya akan memudahkan program lanjutan dari Kemenkop ke depan.
"Kedua, perubahan sistem pengajuan dari lima jalur menjadi hanya dari dinas koperasi dan UKM akan mencegah ketidaktepatan penerima karena banyak titipan. Ketiga, data peserta yang dipadankan dengan data BKN, prakerja, dan berbasis NIK akan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan," ucap Ipi.
Selain itu, KPK memastikan akan terus mengawal implementasi penyaluran bantuan di lapangan dengan menerima laporan dari masyarakat melalui aplikasi JAGA Bansos.
Baca: Sejumlah Penyimpangan Bansos yang Terungkap Selama PPKM Level 4